Tolak Kasasi KPK, MA Perkuat Putusan Bebas Crazy Rich Samin Tan

KPK bakal pelajari putusan MA

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan bebas terhadap crazy rich Samin Tan. Samin merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara.

"Putus, tolak," bunyi putusan MA bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu.

1. KPK bakal pelajari putusan MA

Tolak Kasasi KPK, MA Perkuat Putusan Bebas Crazy Rich Samin TanPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyatakan pihaknya belum menutup kemungkinan mengambil langkah hukum berikutnya untuk melawan putusan bebas tersebut. Dia berharap MA segera mengirim salinan putusan tersebut.

"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," ujar Ali, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi usai Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas

2. KPK ajak publik kawal proses hukum Samin Tan

Tolak Kasasi KPK, MA Perkuat Putusan Bebas Crazy Rich Samin TanPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menjelaskan, kasasi yang telah dilakukan merupakan upaya hukum untuk membuktikan dugaan korupsi Samin Tan seperti bukti hasil penyidikan dan penuntutan. Meski upaya kasasi ditolak, KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.

3. Samin Tan divonis bebas pada 30 Agustus 2021

Tolak Kasasi KPK, MA Perkuat Putusan Bebas Crazy Rich Samin TanDokumentasi - Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021. Hakim berpendapat, Samin yang sempat buron itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Padahal, Samin didakwa menyuap anggota Komisi VII DPR 2014-2019 Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar. Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Samin tiga tahun penjara dan denda Rp250 juga subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan sudah Keluar Penjara Usai Divonis Bebas 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya