Tolak Makan dan Minum Obat, Kesehatan Lukas Enembe Menurun

KPK klaim Lukas Enembe sempat menolak dirujuk

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kondisi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menurun sehingga kembali dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Politikus Partai Demokrat itu disebut enggan makan dan minum obat dari dokter.

"Untuk itu ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/7/2023).

1. KPK klaim Lukas Enembe sempat menolak dirujuk

Tolak Makan dan Minum Obat, Kesehatan Lukas Enembe MenurunJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, Dokter KPK sudah merekomendasikan Lukas dirujuk ke RSPAD sejak Sabtu, 15 Juli 2023. Namun, ia menolak.

"Sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Klaim Kondisi Ginjal Lukas Enembe Kritis

2. Kuasa Hukum Lukas Enembe diminta datang

Tolak Makan dan Minum Obat, Kesehatan Lukas Enembe MenurunKuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattoyona (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, penasihat hukum Lukas Enembe mengungkapkan bahwa kondisi kliennya menurun. Ia akhirnya dirujuk ke rumah sakit pada Sabtu malam

"Jadi saya diminta datang, untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD," ujar penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Tolak Makan dan Minum Obat, Kesehatan Lukas Enembe MenurunTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan RIjatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD, Kondisi Drop Jelang Sidang

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya