Uang Suap Rp11,2 M Bikin Orang Tak Bersalah Dipenjara 5 Tahun

Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan sebagai tersangka suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga ikut menerima suap yang diberikan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka untuk mengatur perkara di Mahkamah Agung.

Heryanto menyuap Hasbi Hasan berkat bantuan eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto. Dari Rp11,2 milair yang diterima Dadan, Hasbi Hasan kecipratan Rp3 miliar.

"Sekitar periode Maret sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).

Suap diberikan setelah putusan Kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka sudah sesuai dengan keinginan yakni Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.

"Atas 'pengawalan' dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara," ujar Firli.

Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya