Usai Juliari, KPK Bidik Pihak Lain yang Diduga Terlibat Korupsi Bansos

KPK masih dalami keterangan saksi dan fakta persidangan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Usai menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, lembaga antirasuah membidik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari Batubara dan kawan-kawan, bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Tak Tuntut Mati Juliari di Kasus Bansos COVID-19

1. KPK masih dalami keterangan saksi dan fakta persidangan

Usai Juliari, KPK Bidik Pihak Lain yang Diduga Terlibat Korupsi BansosPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, KPK masih terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi bansos. Tim Penyidik KPK juga akan mempertimbangkan segala fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kita masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkannya, sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," ujarnya.

2. Juliari didakwa terima suap Rp32,4 miliar

Usai Juliari, KPK Bidik Pihak Lain yang Diduga Terlibat Korupsi BansosTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebagai informasi, eks Mensos Juliari P Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek pada 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan suap dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima sogokan dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

3. Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Usai Juliari, KPK Bidik Pihak Lain yang Diduga Terlibat Korupsi BansosJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Atas perbuatannya, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial pada 2020. Mantan kader PDI Perjuangan ini juga harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, mantan anggota DPR tersebut juga harus membayar uang pengganti untuk negara. Jaksa mengatakan, apabila uang tersebut tidak diganti, maka harta Juliari bisa disita untuk dilelang.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana dua tahun," kata Jaksa.

Baca Juga: Viral, Petinggi KPK Nonaktif Unggah Foto Firli dan Juliari Bagi Bansos

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya