Usai OTT, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ikut Jadi Tersangka Korupsi

Penanganan diserahkan ke Puspom Mabes TNI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan KPK.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).

Selain itu, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati), Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama), dan Afri Budi Cahyantoo (Koorsmin Kabasarnas).

Dari lima tersangka itu, KPK hanya menahan Marilya dan Roni Aidil. Tersangka Mulsunadi Gunawan belum ditahan KPK.

"Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," ujar Alex.

KPK tidak menangani penegakan hukum bagi Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan bawahannya karena diserahkan ke Puspom Mabes TNI. Sebab, keduanya merupakan Anggota TNI.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alex.

Baca Juga: 10 Orang Diciduk KPK Terkait OTT Pejabat Basarnas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya