Usut Dugaan Suap di Mabes Polri, KPK Cegah Tersangka ke Luar Negeri

KPK disebut tetapkan anggota Polri jadi tersangka korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri. Oleh karena itu,  KPK telah mengajukan pencegahan ke Imigrasi agar para tersangka tidak ke luar negeri.

"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

1. Pencegahan untuk membantu penyidikan kasus korupsi

Usut Dugaan Suap di Mabes Polri, KPK Cegah Tersangka ke Luar NegeriJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Para tersangka dicegah hingga enam bulan ke depan.

"Permintaan cegah dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak tanggal 3 November 2022," jelasnya.

2. KPK disebut tetapkan Anggota Polri Bambang Kayun jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi

Usut Dugaan Suap di Mabes Polri, KPK Cegah Tersangka ke Luar NegeriIlustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri Bambang Jayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.

Baca Juga: KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

3. Bambang Kayun layangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan usai jadi tersangka

Usut Dugaan Suap di Mabes Polri, KPK Cegah Tersangka ke Luar NegeriGedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang pun melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga  menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

Ia meminta agar hakim menganulir status tersangkanya dan mencabut pemblokiran rekening miliknya. Bambang mengaku sudah rugi hingga Rp25 juta.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya