Viral Ngemis Online di TikTok karena Aturan yang Abu-Abu

Jakarta, IDN Times - Fenomena 'mengemis online' di jejaring sosial TikTok belakangan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satunya adalah yang dilakukan Sultan Akhyar dengan menyuruh lansia mandi lumpur demi saweran dari penontonnya.
Sejumlah barang mewah berhasil ia beli. Mulai dari komputer, handphone, hingga sepeda motor Ninja 4 tak seharga Rp35 juta.
"Alhamdulilah hasil TikTok baru beli (motor) Ninja 4 tak 35 juta. Memang kerja tidak mengecewakan hasil," tulisnya di Facebook.
Bagaimana reaksi publik melihat aksi mengemis online yang belakangan marak terjadi ini?
1. Pengemis online menuai kecaman publik
Aksi ngemis online tersebut menuai kecaman publik hingga pelaku didesak untuk berhenti mengemis online. Alih-alih berhenti, Sultan justru meminta netizen memberinya sejumlah uang agar tidak lagi mengemis.
Dalam video terbarunya, Sultan mengutarakan kekecewaannya. Sebab, ia tidak mendapatkan uang ketika diundang sebuah stasiun televisi.
"Terbang dari Lombok ke Jakarta cuma dapat capeknya doang. Bertemu Mas Jon malah gak dikasih apa-apa. Minta Rp200 ribu gak dikasih, malah ditawarin kerja dapat Rp6 juta. Di rumah kita bisa dapat Rp6 juta. Saya mau minta sama Mas Raffi Ahmad saja yang lebih berduit daripada mas Jon," ujarnya dalam sebuah video yang diunggahnya.
Baca Juga: 6 Fakta Ngemis Mandi Lumpur yang Viral di TikTok
2. Mensos keluarkan edaran terkait fenomena mengemis online
Menteri Sosial Tri Rismaharini sampai angkat bicara dengan fenomena ini. Risma menilai pelaku bisa ditangkap polisi karena ada Undang-Undang yang mengaturnya.
Untuk mencegah fenomena ini berkembang, Ketua DPP PDI Perjuangan itu sampai mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah.
Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Baik pemerintah daerah maupun masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Editor’s picks
Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
3. Ada 26,3 juta penduduk miskin di Indonesia per September 2022
Mengemis biasanya identik dengan kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2022 mencapai 26,36 juta jiwa atau 9,57 persen dari total penduduk di Indonesia.
Apabila dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, angka September 2022 memang lebih kecil. Pada September 2021 ada 26,5 juta penduduk miski atau 9,71 persen dari jumlah penduduk di Indonesia dan ada 27,54 juta penduduk miskin pada September 2020.
4. Pemerintah dinilai belum punya aturan tegas soal mengemis online tersebut
Sosiolog Universitas Indonesia Nadia Yovani menilai fenomena ini terjadi karena belum ada larangan tegas yang melarang publik mengemis online. Menurutnya, pelaku sebaiknya diberikan sanksi sosial agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Di UU ITE dan PP itu tidak menyebutkan dengan jelas 'dilarang mengemis'," ujar Nadia kepada IDN Times.
Nadia menyarankan agar pemerintah membuat aturan yang lebih detail mengenai fenomena ini. Dengan ada aturan yang jelas, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berwenang dalam hal ini punya dasar yang jelas untuk menghapus konten tersebut.
"Yang jelas social media bukanlah sumber kebenaran karena di dalamnya ada yang benar dan hoaks serta gosip," ujarnya.
Baca Juga: Sultan Akhyar Buka-bukaan Soal Pendapatan dari Konten Mandi Lumpur
5. Kominfo sebut fenomena mengemis online masih 'abu-abu'
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengakui fenomena mengemis online ini masih dalam wilayah yang 'abu-abu'. Dalam UU ITE dan PP 71 2019 hanya mengatur garis besar konten yang dilarang.
"Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ini (mengemis daring) memang abu-abu,” ujar Usman seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Fenomena Mandi Lumpur Viral, Dosen UNAIR: Demi Dapat Popularitas