Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terhalang Kasus COVID-19

Seharusnya Azis menerima vonis hari ini

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seharusnya menerima vonis dari Majelis Hakim dalam kasus suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran ada hakim terpapar COVID-19.

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc pak jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar COVID," ujar Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

"Oleh karena itu maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan PH (Penasihat Hukum) beliau, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah mudah-mudahan," sambungnya.

Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap 

1. Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara

Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terhalang Kasus COVID-19Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu selama empat tahun dua bulan atau 50 bulan penjara. Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suapterhadap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.

Azis juga didenda Rp250 juta. Selain itu, hak politik dirinya akan dicabut selama lima tahun setelah Azis telah menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik usai Terseret Kasus Dugaan Suap

2. Ada sejumlah pertimbangan jaksa menuntut 50 bulan penjara

Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terhalang Kasus COVID-19Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ada sejumlah pertimbangan jaksa baik yang memberatkan maupun meringankan dalam memberi tuntutan. Pertimbangan itu termasuk fakta bahwa Azis belum pernah dihukum semasa hidupnya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," jelas jaksa.

3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3,6 miliar

Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terhalang Kasus COVID-19Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Punya Tender Proyek SMS Blast Senilai Rp999 Juta

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya