Vonis Teddy Tjokro 6 Tahun Lebih Ringan, Hakim: Gak Ada Intervensi

Teddy divonis 12 tahun penjara karena terbukti korupsi

Jakarta, IDN Times - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI, divonis enam tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meski begitu, Hakim Ketua IG Eko Purwanto menegaskan, putusan ini murni pertimbangan hukum.

"Dari awal majelis hakim sudah menyatakan bahwa majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan pertimbangan hukum, tanpa ada intervensi atau pun hal-hal yang dilarang," ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

"Jadi gak ada ya, gak ada pemberian dan sebagainya. Jadi semuanya murni pertimbangan majelis hakim," imbuhnya.

Diketahui, Teddy divonis 12 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara Rp22,78 triliun.

Teddy juga didenda Rp1 miliar yang  dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka Teddy akan dipejara setahun lebih lama.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Teddy membayar uang pengganti Rp20,8 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Teddy akan dibui 5 tahun lebih lama.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Teddy dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider setahun kurungan, serta uang pengganti Rp20,83 miliar.

Baca Juga: Rampok Negara Rp22,78 T Kasus ASABRI, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya