Wagub DKI: Jika Kasus COVID-19 Meningkat, Terpaksa PSBB Diperpanjang

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat agar tetap bersabar, dan patuh terhadap peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, sejauh ini Pemprov DKI masih menetapkan aturan pencegahan virus corona atau COVID-19 itu hingga Kamis (4/6).

"Kalau masyarakat tidak sabar, tidak taat, tidak patuh, nanti kita khawatir angkanya meningkat. Kalau angkanya meningkat nanti kita dengan terpaksa kita akan memperpanjang PSBB," ujar Riza, Minggu (31/5).

1. Jakarta harus teliti agar tidak gagal menjalani new normal

Wagub DKI: Jika Kasus COVID-19 Meningkat, Terpaksa PSBB DiperpanjangGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta, politisi Gerindra Ahmad Riza Patria memperoleh 81 suara sedangkan politisi PKS Nurmansyah memperoleh 17 suara sedangkan dua suara tidak sah (ANTARA FOTO/Deka Wira S)

Riza mengatakan, memang beberapa hari terakhir angka penularan virus corona di Jakarta telah mencapai 0,98. Namun, apabila masyarakat tidak disiplin, ia khawatir angka tersebut kembali meningkat.

"Kita lihat di beberapa negara yang sudah masuk kenormalan baru ada yang gagal. Indonesia harus teliti, Jakarta sebagai ibu kota menjadi sangat penting, butuh dukungan partisipasi," kata dia.

Perlu diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan pemerintah akan segera memulai skenario new normal atau normal baru. Namun, penerapan penormalan baru itu tidak dilakukan secara serentak, melainkan akan dimulai dari wilayah-wilayah yang dianggap sudah aman atau penyebaran virus corona semakin turun.

"Kita mulai untuk tatanan baru ini, kita coba di beberapa provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki R0 di bawah satu, dan juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan, mengikuti tatanan normal baru yang ingin kita kerjakan," kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5).

Rencananya, pemerintah akan melakukan lima tahapan dalam kebijakan kenormalan baru yakni mulai dari pembukaan sektor bisnis dan industri, pasar dan mal, sekolah dan tempat kebudayaan, restoran dan tempat ibadah, hingga beroperasinya seluruh kegiatan ekonomi secara normal.

#NormalBaru merupakan tatanan kehidupan baru, di mana masyarakat harus #HidupBersamaCorona. Tatan baru ini menjadi pilihan agar aktivitas kehidupan tetap berjalan di tengah pandemik virus corona, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), agar terhindar dari virus mematikan itu.

Protokol kesehatan tersebut seperti memakai masker di tempat keramaian, menjaga jarak di fasilitas umum, rajin mencuci tangan, mengonsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, dan menjaga kondisi kesehatan tubuh agar tidak mudah terserang virus corona.

Baca Juga: Hingga 30 Mei, 10 Ribu Kendaraan Tidak Diizinkan Keluar-Masuk Jakarta

2. Ada 7.272 kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta

Wagub DKI: Jika Kasus COVID-19 Meningkat, Terpaksa PSBB DiperpanjangKepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti memaparkan, dari total 7.272 orang positif, 2.102 di antaranya dinyatakan telah sembuh dan 520 lainnya meninggal dunia. 

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, sebanyak 1.823 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.827 orang melakukan self isolation di rumah,” papar dia melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Sementara, jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 18.420 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 15.446 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 10.781 orang.

3. Daftar penambahan kasus positif COVID-19 harian di DKI Jakarta

Wagub DKI: Jika Kasus COVID-19 Meningkat, Terpaksa PSBB DiperpanjangIlustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sejak PSBB ditetapkan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (10/4) lalu, penambahan kasus COVID-19 di ibu kota cenderung masih fluktuatif.

Berikut adalah jumlah penambahan kasus harian berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta selama PSBB dilaksanakan:

PSBB tahap 1:

Jumat, 10 April: 178 kasus baru
Sabtu, 11 April 93 kasus baru
Minggu, 12 April: 179 kasus baru
Senin, 13 April: 160 kasus baru
Selasa, 14 April: 107 kasus baru
Rabu, 15 April: 98 kasus baru
Kamis, 16 April: 223 kasus baru
Jumat, 17 April: 153 kasus baru
Sabtu, 18 April: 79 kasus baru
Minggu, 19 April: 131 kasus baru
Senin, 20 April: 79 kasus baru
Selasa 21 April: 167 kasus baru
Rabu, 22 April: 120 kasus baru
Kamis 23 April: 107 kasus baru

PSBB tahap 2:

Jumat, 24 April: 99 kasus baru
Sabtu, 25 April: 76 kasus baru
Minggu, 26 April: 65 kasus baru
Senin, 27 April: 86 kasus baru
Selasa, 28 April: 118 kasus baru
Rabu, 29 April: 83 kasus baru
Kamis, 30 April: 105 kasus baru

Jumat, 1 Mei: 145 kasus baru
Sabtu, 2 Mei: 72 kasus baru
Minggu, 3 Mei: 62 kasus baru
Senin, 4 Mei: 55 kasus baru
Selasa, 5 Mei: 169 kasus baru
Rabu, 6 Mei: 68 kasus baru
Kamis, 7 Mei: 66 kasus baru
Jumat, 8 Mei: 126 kasus baru
Sabtu, 9 Mei: 57 kasus baru
Minggu, 10 Mei: 182 kasus baru
Senin, 11 Mei: 55 kasus baru
Selasa 12 Mei: 108 kasus baru
Rabu, 13 Mei: 134 kasus baru
Kamis, 14 Mei: 180 kasus baru
Jumat, 15 Mei: 62 kasus baru
Sabtu, 16 Mei: 116 kasus baru
Minggu, 17 Mei: 127 kasus baru
Senin, 18 Mei: 74 kasus baru
Selasa, 19 Mei:57 kasus baru
Rabu, 20 Mei: 97 kasus baru
Kamis, 21 Mei: 70 kasus baru
Jumat, 22 Mei: 96 kasus baru

PSBB tahap 3

Sabtu, 23 Mei: 127 kasus baru
Minggu 24 Mei: 118 kasus baru
Senin, 25 Mei: 67 kasus baru
Selasa, 26 Mei: 61 kasus baru
Rabu, 27 Mei: 137 kasus baru
Kamis, 28 Mei: 103 kasus baru
Jumat, 29 Mei: 124 kasus baru
Sabtu, 30 Mei: 98 kasus baru
Minggu, 31 Mei: 121 kasus baru.

Baca Juga: Pertama Sejak PSBB DKI Persentase Sembuh COVID-19 Lampaui Pasien Rawat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya