Wakil Bupati Blitar Diperiksa KPK soal Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi

Rahmat Santoso sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami aset-aset yang dimiliki eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.

Rahmat Santoso bukan satu-satunya sosok yang diperiksa sebagai saksi. KPK juga memeriksa dua pihak swasta yakni Anthony Hartato Rusli dan Jessica Tanudjaja.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan kepemilikan berbagai aset Tersangka NHD dan dugaan aliran uang untuk pembelian aset-aset dimaksud," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

1. KPK dalami kepemilikan usaha sarang burung walet Nurhadi

Wakil Bupati Blitar Diperiksa KPK soal Aset Eks Sekretaris MA NurhadiEks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KPK juga mendalami dugaan Nurhadi memiliki usaha sarang burung walet. Ada dua saksi yang diperiksa terkait hal ini yakni Miskan (penjaga rumah walet) dan Khasola (Wiraswasta).

"Tim Penyidik juga telah selesai memeriksa saksi-saksi bertempat di Kantor Desa Selodono," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait TPPU Eks Pejabat MA Nurhadi

2. KPK terus usut dugaan pencucian uang Nurhadi

Wakil Bupati Blitar Diperiksa KPK soal Aset Eks Sekretaris MA NurhadiJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali sebelumnya menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Sejumlah saksi masih akan terus dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

"Tentu informasi dan keterangan dari saksi ini menjadi penting untuk terus kami dalami, berikutnya nanti kami konfirmasi  kepada saksi-saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka NHD tersebut," ujarnya.

3. Eks Sekretaris MA Nurhadi sudah dipenjara

Wakil Bupati Blitar Diperiksa KPK soal Aset Eks Sekretaris MA NurhadiEks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama enam tahun di sana.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Kemudian, KPK mengembangkan kasus korupsi ke dugaan pencucian uang. Nurhadi diduga mengalihkan aset dari uang yang diterimanya.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya