Wakil Bupati Blitar Diperiksa Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Ia dipanggil Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
1. Ada 4 orang saksi lain yang diperiksa KPK
KPK dalam kasus ini turut memeriksa sejumlah saksi lainnya pada Senin (4/7/2022). Para saksi tersebut antara lain:
Hardja Karsana Kosasih (Advokat)
Tonny Wahyudi alias Yudi Gedut (Komisaris PT Artha Sejati)
Titin Mawari (Swasta)
Adrysan Sundoro (Swasta)
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Baca Juga: Terbukti Suap Bupati Langkat, Pengusaha Ini Divonis 2,5 Tahun Bui
2. Nurhadi sudah dijebloskan ke LP Sukamiskin karena korupsi
Editor’s picks
Diketahui, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia dikurung selama enam tahun di sana.
Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
3. KPK masih periksa sejumlah saksi terkait pencucian uang Nurhadi
KPK diketahui mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan Nurhadi. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan para saksi terkait.
Baca Juga: KPK Periksa Koruptor Rachmat Yasin Terkait Kasus Adiknya di Sukamiskin
Baca Juga: Pengacara OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin