Wakil Ketua KPK: Bupati Bangkalan Tersangka Dugaan Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marawata, membenarkan adanya penggeledahan kantor Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron beberapa waktu lalu. Ia menyebut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah menjadi tersangka.
"Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan. Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Kantor Bupati Bangkalan dan Sejumlah Pejabat Digeledah KPK
1. Wakil Ketua KPK belum sebut kasusnya
Meski begitu, Alex masih belum mau menyebut kasus apa yang menyeret sang Bupati. Ia tak membenarkan maupun membantah ketika ditanya dugaan korupsi lelang jabatan atau pengadaan barang dan jasa.
"Sebetulnya gak lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa). Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: KPK Masih Enggan Terbuka soal Penggeledahan Kantor Bupati Bangkalan
2. KPK sempat geledah kantor Bupati Bangkalan
KPK sebelumnya sempat menggeledah kantor Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Selain itu, ada sejumlah kantor pejabat lain yang digeledah KPK.
Penggeledahan tersebut berlangsung lebih dari 6 jam dengan pengawalan aparat keamanan dari Polres Bangkalan.
Dari informasi yang dihimpun IDN Times, KPK menggeledah sejumlah ruangan di lantai dua Kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Lantai dua tersebut terdapat ruangan Bupati Bangkalan, Wakil Bupati, Sekertaris Daerah (Sekda), dan Asisten Bupati.
3. KPK sudah minta Bupati Bangkalan dicegah ke luar negeri
Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencekalan Bupati Bangkalan ke Ditjen Imigrasi. Pencegahan ini berlangsung hingga enam bulan ke depan.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh, Rabu (26/10/2022).