Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar turut membuka Anti-Corruption Working Group G20 di Bali. Dalam pidatonya, Lili menyebbut bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bersifat transnasional," ujar Lili dalam pidatonya yang disiarkan YouTube KPK, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Harta Lili Pintauli Cuma Naik Rp664 Juta Selama Jadi Wakil Ketua KPK
1. Lili sebut pemberantasan korupsi perlu kerja sama banyak pihak
Lili mengatakan bahwa pemberantasan korupsi perlu kerja sama dari banyak pihak. Menurutnya, tidak ada lembaga yang bisa sendirian dalam memberantas korupsi.
"Sekarang, tidak ada satupun organisasi atau negara yang dapat melakukan pembernatasan korupsi tanpa bantuan semua pihak," ujarnya.
Baca Juga: Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Ini Reaksi KPK
2. KPK harap negara delegasi G20 bisa berdialog bahas pemberantasan korupsi
KPK berharap negara-negara delegasi G20 bisa berdialog untuk membahas pemberantasan korupsi. Selain itu, forum internasional ini diharapkan mengasilan rekomendasi yang bisa langsung dipraktikan.
"Memberantas korupsi perlu semangat dari banyak pihak. Pemerintah, organisasi, komunitas, dan setiap individual," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli akan Ajari PBB Soal Integritas
3. Firli Bahuri sebut kolaborasi antikorupsi adalah hal penting
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan bahwa G20 dibentuk setelah krisis keuangan 2008 dan ACWG dibentuk dengan tujuan untuk memastikan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan standar internasional melawan korupsi. Maka agar misi ini berhasil, Anggota G20 harus memperkuat kerja samanya.
“Peningkatan kolaborasi antikorupsi sangat penting, terutama karena kita masih menghadapi dampak krisis pandemi, agar kita bersama-sama pulih, pulih lebih kuat,” kata Firli.