Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dipanggil KPK, Ada Apa?

Pemeriksaan Syarief Hasan dijadwalkan hari ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, Syariefuddin Hasan. Politikus Partai Demokrat itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) 2012-2013.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi bernama Endang Suhendar. Ia merupakan seorang wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).

1. KPK sudah tetapkan 4 tersangka dalam kasus ini

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dipanggil KPK, Ada Apa?(IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Para tersangka adalah Kemas Danial (Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017), Dodi Kurniadi (Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti/Kopanti Jawa Barat), Deden Wahyudi (Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti/Kopanti Jawa Barat), dan Stevanus Kusnadi (Direktur Pancamulti Niagapratama).

Kasus bermula ketika Stevanus pada 2012 menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang saat itu masih belum selesai. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu mengatakan, tawaran bertujuan agar Kemas dapat membantunya memberi pinjaman dana dari LPDB-KUKM.

Kemas menyetujui tawaran itu. Ia merekomendasikan Stevanus untuk menemui Andra Ludin selaku Ketua usat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

"Selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 Miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6 ribu meter persegi yang akan diberikan pada seribu orang pelaku UMKM," jelas Ghufron.

"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai seribu orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," sambungnya.

Baca Juga: KPK: Tenang, Ketua KADIN Arsjad Rasjid Pasti Dipanggil Jadi Saksi

2. Dana Rp116,8 M telah disalurkan ke 506 UMKM

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dipanggil KPK, Ada Apa?Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ghufron mengatakan, pada 2012-2013 pinjaman dana bergulir yang telah disalurkan pada 506 UMKM binaan Kopanti Jabar mencapai Rp116,8 miliar dengan jangka waktu  pengembalian 8 tahun. Uang tersebut kemudian diautodebet lewat rekening Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayar ke rekening bank PT Pancamulti Niagapratama sebesar Rp98,7 miliar.

"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp3,3 Miliar dan masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," jelasnya.

3. Negara rugi Rp116,8 miliar di kasus ini

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dipanggil KPK, Ada Apa?Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemas Danial diduga telah menerima uang sekitar Rp13,9 miliar. Selain itu, ia juga mendapat fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari Stevanus.

"Akibat perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara  sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar," jelas Ghufron

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp6 M dan Mobil Mewah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya