Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa "Menteri" pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka meminta agar pasal itu diubah menjadi, "Menteri dan Wakil Menter".
Sehingga selengkapnya berbunyi: "menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah".
Kemudian, MK juga diminta memutuskan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pemohon meminta agar pasal itu diubah menjadi "Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, anak usaha BUMN dan turunannya, dan BUMD; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Selain itu, MK juga diminta menyatakan Pasal 56B UU BUMN bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, Badan Usaha Milik Daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah; dan/ atau d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".