Jakarta, IDN Times - Selama ini banyak pengendara yang menganggap penggunaan telepon selular (ponsel) saat berhenti di persimpangan dengan lampu rambu lalu lintas tidak melanggar. Namun, faktanya, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara.
"Jika sedang berkendara, meski saat lampu merah, kan tetap harus memerhatikan kondisi lalin, terutama lampu rambunya. Tetap harus konsentrasi, karena posisi lampu merah bisa hijau tiba-tiba," kata Yusuf, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/3).