Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus mantan Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden, Satya Arinantoa jadi Ahli yang dihadirkan DPR dalam sidang lanjutan gugatan UU TNI di MK (YouTube.com/MK)
Kejadian itu bermula, ketika Perancang Peraturan UU Ahli Utama Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul melontarkan pertanyaan kepada Satya soal prinsip partisipasi bermakna publik (meaningful participation) sebagaimana yang dipermasalahkan para Pemohon dalam uji formil UU TNI
Inosentius lantas menyoroti praktik partisipasi bermakna masyarakat di Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan. Ia menyebut, pembentukan UU di AS melibatkan pihak lain untuk menampung berbagai masukan dari stakeholder terhadap rancangan UU.
"Perdebatan tentang bagaimana meaningful participation di Amerika berujung pada satu ketentuan bahwa di kongres AS itu ada yang namanya lobbyist. Lobbyist ini adalah orang-orang yang secara legal, lalu kemudian terdaftar dan profesional. Dan bekerja secara etika dan integritas tinggi yang mereka sangat paham tentang proses di DPR, kongres. Lalu kemudian menyampaikan aspirasi dari stakeholder yang disampaikan oleh para lobbyist ini dan itu resmi," ujar dia.
"Saya ingin bertanya kepada profesor Satya, bagaimana di Indonesia ke depan apakah perlu model seperti itu, agar yang tadi disampaikan kelompok masyarakat banyak yang mengaku dan tidak memahami proses sehingga partisipasi publik menjadi absurd," sambungnya.
Ia juga menanyakan, apakah di Indonesia perlu diterapkan standar tertentu untuk menentukan syarat memenuhi syarat partisipasi bermakna masyarakat dalam pembuatan UU.