Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Guru Honorer Ini Dipenjara Gara-gara Kirim SMS Ancaman Ke Menteri Yuddy
Sumber gambar: jpnn.com, tribunnews.com

Mashudi seorang guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah, tidak pernah menyangka bahwa tindakan yang dilakukannya akan membuatnya terbawa ke jeruji besi. Guru ini dilaporkan ke pihak yang berwajib setelah mengirimkan SMS berisi makian dan ancaman sebanyak 49 kali kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Default Image IDN

Kuasa hukum Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Agung Achmad Wijaya menceritakan bahwa sejak Desember 2015 sampai Februari 2016 Mashudi telah mengirimkan 49 SMS kepada kliennya. Pesan tersebut berisi mengenai hujatan dan makian terhadap Menteri Yuddy.

Default Image IDN

Kala itu, Menteri Yuddy enggan menanggapi. Dia menganggap Mashudi melakukan hal tersebut atas dasar sakit hati belaka. Akan tetapi, saat Mashudi mulai mengancam akan menghabisi keluarganya, dia mulai khawatir jika hal tersebut benar-benar terjadi sungguhan. Dia pun langsung melaporkan Mashudi ke Polda Metro Jaya.

Polisi menduga ancaman tersebut dikirimkan oleh pihak lain. Bukan si guru honorer.

Default Image IDN

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini guna mendapatkan bukti-bukti autentik. Hal ini dikarenakan SMS tersebut bisa saja dikirim oleh seorang calo, bukan seorang guru. Hal ini dikarenakan dalam SMS tersebut berisi pernyataan-pernyataan kasar yang tak seharusnya dilontarkan seorang guru.

Default Image IDN

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Mashudi di kediamannya di Brebes, Jawa Tengah. Mashudi diduga melakukan hal ini karena kecewa lantaran sudah belasan tahun menjadi honorer namun sampai sekarang dirinya belum juga diangkat sebagai PNS.

Bunyi pesan teror itu adalah sebagai berikut:

As* yudi g*bl*g jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan.”

Ancaman penjara 9 tahun siap menanti.

Default Image IDN

Nomor yang digunakan oleh Mashudi untuk meneror Menteri Yudy adalah 085842093206 dan 087730837371. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu telepon seluler pelaku merek Cross dan dua kartu SIM dari operator seluler XL dan Indosat.

Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung, Brebes, tersebut dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) ITE dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Default Image IDN

Kepala Humas Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional. Jangan sampai ada yang menyimpulkan bahwa proses hukum terhadap oknum guru honorer ini adalah bagian dari kesewenangan atau kekuasaan Yuddy Chrisnandi selaku menteri.

Editorial Team

EditorRizal

Related Article