Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guru Ngaji di Sleman Cabuli Anak Murid, KemenPPPA: Baru 4 yang Lapor

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Seorang guru mengaji di Sleman, Yogyakarta yakni K (50) melakukan kekerasan seksual pada anak didiknya. Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan bahwa korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan. Korban berusia mulai dari 6 hingga 16 tahun dan satu orang korban dipaksa hingga berhubungan intim yang dilakukan secara berkali-kali.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar menjelaskan empat korban yang sudah melaporkan kasus ini.

“Kami sangat menyesalkan kembali terjadinya tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum Guru Ngaji terhadap anak didiknya. Sejauh ini informasi yang kami dapatkan, empat orang korban sudah melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman dan telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, namun diduga masih ada 9 (sembilan) orang korban tambahan yang perlu didalami,” ungkap Nahar dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

1. Perbuatan ini berlangsung hingga Desember 2022

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku sejak awal tahun 2022 dan berlangsung hingga Desember 2022. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Kabupaten Sleman sejak 20 April 2023.

Nahar menjelaskan, korban yang telah melapor kini sudah dapatkan pendampingan psikologis dan mendapatkan pendampingan secara hukum.

2. Lakukan pengumpulan data

Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Pemantauan dari pemerintah dilakukan melalui Tim SAPA 129 bersama UPTD PPA Kabupaten Sleman. Nahar juga mengatakan pihaknya melakukan pengumpulan data dan dilakukan pemetaan korban.

“Kami akan melakukan rapat koordinasi penanganan dan pendampingan korban bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kemensos, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Puskesmas, dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA),” kata di Nahar.

3. Jerat hukum yang bisa dipidana pada guru ngaji

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Nahar menjelaskan bahwa atas tindakan terduga pelaku dengan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban jika memenuhi unsur Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, maka dapat ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar serta dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan pendeteksi elektronik.

“Bagi korban anak, berhak mendapatkan ganti kerugian atau restitusi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjelaskan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan,” kata Nahar.

4. Cegah kasus serupa, orang tua diimbau perhatikan anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Terkait upaya pencegahan, Nahar mengingatkan kepada orang tua agar selalu memberi kasih sayang, mengawasi dan mengetahui tanda-tanda anak sedang menghadapi masalah baik secara fisik maupun psikis.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us