Jakarta, IDN Times - Seorang guru mengaji di Sleman, Yogyakarta yakni K (50) melakukan kekerasan seksual pada anak didiknya. Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan bahwa korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan. Korban berusia mulai dari 6 hingga 16 tahun dan satu orang korban dipaksa hingga berhubungan intim yang dilakukan secara berkali-kali.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar menjelaskan empat korban yang sudah melaporkan kasus ini.
“Kami sangat menyesalkan kembali terjadinya tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum Guru Ngaji terhadap anak didiknya. Sejauh ini informasi yang kami dapatkan, empat orang korban sudah melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman dan telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, namun diduga masih ada 9 (sembilan) orang korban tambahan yang perlu didalami,” ungkap Nahar dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).