Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PSBB. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pengamat kebijakan publik Yayat Supriatna 
mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah terbilang telat, tetapi hal ini juga dipengaruhi oleh urusan birokrasi yang terbilang rumit.

"Ini sebetulnya sudah sangat terlambat, kalau mungkin ini terkait dengan masalah dan instrumen kebijakan antara Pak Gubernur dengan pemerintah pusat," kata Yayat ketika dihubungi IDN Times, Rabu (8/4) sore.

Keterlambatan ini juga dilihat karena Jakarta sudah menjadi episentrum penyebaran virus corona atau COVID-19 dengan kasus penyebaran yang cukup besar.

1. Anies harus terapkan aturan yang tepat agar tidak menambah kecemasan masyarakat

Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam waktu yang tinggal sehari ini, Anies setidaknya harus bisa selesai melakukan persiapan untuk menerapkan PSBB yang rencananya akan berlangsung selama dua pekan. Unsur-unsur seperti kebutuhan logistik, pelayanan transportasi, layanan kesehatan dan lainnya, harus betul-betul matang dipersiapkan.

"Supaya tidak menambah cemas masyarakat, ya kan masyarakat tentunya bertanya-tanya apa yang boleh apa yang tidak, itu ditunggu aturan lebih lanjutnya," ujar Yayat.

2. Pelayanan rumah sakit dan kesehatan bagi warga yang terdampak COVID-19

Suasana di RSPI, Jakarta Utara, Minggu 15 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Yayat mengatakan, dalam waktu dua hari ini yang terpenting adalah Anies Baswedan dapat mempersiapkan PSBB di DKI Jakarta dengan membuat kebijakan-kebijakan yang mumpuni.

Mulai dari pengamanan kesiapan instrumen rumah sakit siaga hingga pelayanan publik lainnya dalam menangani pasien virus corona.

"Antar jemput bagi korban dan sebagainya dan juga hal-hal yang terkait dengan pelayanan pelayanan publik, jangan sampai ada call center-nya tidak siap untuk menjemput, mengantar dan melayani (pasien COVID-19)," ujar dia.

3. Kesiapan kebutuhan pokok, mulai dari bantuan hingga cara pembagian

Toko tutup akibat wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Selanjutnya yang perlu diperhatikan Anies adalah kesiapan kebutuhan pokok warga DKI. Menurut Yayat, pendataan bantuan terbaru harus bisa digalakkan oleh Anies agar jelas siapa yang bisa dibantu.

Lalu, Anies juga perlu memikirkan bagaimana bantuan tersebut bisa sampai ke tangan warga DKI tanpa harus mereka yang pergi menjemput bantuan tersebut.

"(Bantuan) harus dikirim ke rekeningnya, agar mereka tidak berbondong-bondong (ke bank), bagaimana pengiriman sembako, pasar dengan sistem dalam jaringan dan nomor yang bisa dihubungi pokoknya hal itu harus jelas," kata Yayat.

4. Anies terapkan PSBB di Jakarta pada 10 April 2020

Pemprov DKI, Anies Baswedan Mengadakan Konpers Menanggapi Virus Corona di Indonesia (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengumumkan bahwa Jakarta akan menerapkan status PSBB mulai Jumat 10 April 2020. Status ini akan berlangsung selama dua pekan.

"Menurut ketentuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Keputusan ini dilakukan usai keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Editorial Team