Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara ini diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.
Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU. Pertama, adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kedua, dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara dan indikasi penyimpangan pada kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
“Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ujar Robertus.