Jakarta, IDN Times - Pengacara Haddad Alwi, Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya tidak akan melapor ke pihak berwajib terkait aksi sekelompok massa yang melakukan persekusi kepada kliennya.
Muannas menjelaskan, polisi seharusnya bisa mengambil tindakan hukum sendiri meskipun tidak ada yang membuat laporan.
“Karena bukan delik aduan, polisi bisa proses hukum tanpa korban laporkan, Haddad Alwi nampaknya tidak akan melaporkan,” kata Muannas saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (22/12).