Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Instagram/@abihaddadalwi)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Haddad Alwi, Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya tidak akan melapor ke pihak berwajib terkait aksi sekelompok massa yang melakukan persekusi kepada kliennya.

Muannas menjelaskan, polisi seharusnya bisa mengambil tindakan hukum sendiri meskipun tidak ada yang membuat laporan.

“Karena bukan delik aduan, polisi bisa proses hukum tanpa korban laporkan, Haddad Alwi nampaknya tidak akan melaporkan,” kata Muannas saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (22/12).

1. Tuduhan syiah kepada Haddad Alwi dinilai tidak mendasar

(Instagram/@abihaddadalwi)

Menurut Muannas, tuduhan sekelompok massa bahwa Haddad Alwi menganut ajaran syiah tidak mendasar dan tanpa bukti yang jelas.

“Itu masuk dalam rumusan delik pidana Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

2. Video yang viral bisa jadi bukti polisi untuk menangkap pelaku persekusi

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di