Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, wajib memberikan kesaksian bila diminta. Fredy menyebutkan, mengutip ketentuan di dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), warga negara yang menolak memberikan kesaksian dapat diancam hukuman pidana. Hal itu disampaikan oleh Fredy ketika memimpin sidang perdana empat anggota intelijen TNI yang merupakan pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Perlu diingat yang bersangkutan sebagai warga negara juga punya kewajiban untuk hadir di sini (di pengadilan). Kalau gak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan di Pasal 152 (KUHAP). Saya bacakan supaya Anda paham," ujar Fredy ketika bertanya kepada oditur militer di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026), di Jakarta Timur.
"Dalam hal saksi tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa saksi tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan kepada saksi tersebut untuk dihadapkan ke pengadilan," katanya membacakan isi Pasal 152 KUHAP.
Ia kembali melanjutkan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum setiap individu dengan memberikan suatu keterangan di pengadilan. "Tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tutur dia.
Perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu kemudian membacakan Pasal 285 di dalam KUHAP berisi ancaman pidana sembilan bulan bagi individu yang menolak panggilan menjadi saksi. Atau individu itu bisa dikenakan denda kategori II.
"Nah, (setiap warga negara) jadi ada suatu kewajiban juga. Bukan berarti ditolak (hadir) lalu dianggap tak punya kewenangan untuk menghadapkan (saksi ke pengadilan)," katanya.
