Andrie Yunus Ajukan Praperadilan, Minta Polda Lanjutkan Penyidikan

- Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan agar Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Kuasa hukum menilai penyidikan laporan polisi model A mandek, sehingga langkah praperadilan diajukan sebagai dorongan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan KUHAP.
- Empat anggota TNI telah disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan harapan kasus juga diproses di peradilan umum.
Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis, Andrie Yunus, korban penyiraman air keras mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta agar Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan kasus air keras Andrie Yunus.
“Maksud kami mengajukan permohonan ini adalah salah satunya karena kondisi terakhir progres daripada penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A yang menurut kami buntu atau mandek,” kata Kuasa Hukum dari TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Kuasa Hukum dari TAUD lainnya, Wildanu Syahril Guntur menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya agar kasus ini diproses melalui peradilan umum.
“Sebagaimana kita tahu, saat ini proses peradilan militer sedang berlangsung dan kami berharap dengan adanya permohonan pengajuan praperadilan ini, sebagai bentuk upaya agar proses peradilan umum yang harusnya bisa dijalankan sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait dengan KUHAP bisa dijalankan,” ujar Wildanu.
Diketahui, sidang perdana bagi empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar pada Rabu (29/4) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa atas nama Serda Edi Sudarko, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.


















