Hakim Pengadilan Minta Oditur Hadirkan Andrie Yunus sebagai Saksi

- Hakim ketua meminta oditur menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam sidang empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras untuk melengkapi keterangan penting di persidangan.
- Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan kesaksian Andrie bisa dilakukan secara langsung atau daring dengan pendampingan LPSK, sesuai hak saksi korban dan aturan hukum acara militer.
- LPSK belum mengizinkan Andrie hadir karena masih dirawat intensif di RSCM akibat luka bakar 24 persen dan ancaman kebutaan setelah disiram air keras oleh empat anggota TNI.
Jakarta, IDN Times - Hakim ketua pada persidangan empat anggota TNI yang melakukan penyiraman air keras mempertanyakan mengapa di surat dakwaan tidak disertai dengan keterangan dari saksi korban yakni Andrie Yunus. Kesaksian aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu dibutuhkan untuk mengecek keadaannya saat ini. Apalagi pasal yang digunakan oleh oditur militer untuk menjerat keempat pelaku Pasal 469 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Isi dari pasal tersebut yakni penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu.
"Saudara itu kan dalam kapasitas (ada di pihak) korban, atas nama negara lah. Ada yang dirugikan, dalam hal ini Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa dan saksi. Kepentingan saudara ini belum lengkap karena keterangan korban yang Anda wakili di sini belum ada. Ini harus dicarikan solusi sehingga korban harus memberikan keterangan dalam persidangan," ujar Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026).
Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan Andrie hadir memberikan keterangan dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, itu merupakan hak saksi korban. Fredy pun memberikan opsi untuk mendengar keterangan Andrie dengan secara daring.
"Bahkan, kalau tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon (video conference) pakai zoom, tidak masalah dan itu diakomodir dalam hukum acara," kata perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu.
"Mungkin Beliau (memberikan keterangan) dari RSCM, didampingi kanan dan kiri oleh dokter dan LPSK, tidak ada masalah," imbuhnya.
Ia mengaku ingin tahu kondisi fisik dan mental Andrie saat ini seperti apa. Bahkan, bila Andrie ingin hadir secara luring dengan pendampingan dari LPSK, tutur dia, juga akan difasilitasi.
"Lebih bagus lagi kalau pemberian keterangan di sini," katanya.
Fredy turut mengingatkan Andrie Yunus sebagai warga negara punya kewajiban untuk hadir di pengadilan. Ia kemudian mengeluarkan buku berisi aturan hakim punya kewenangan untuk memaksa menghadirkan saksi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 mengenai peradilan militer di pasal 152.
"Dalam hal saksi tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut, hakim ketua memiliki cukup alasan untuk menduga saksi itu tidak akan hadir, hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke pengadilan," tutur dia.
Fredy juga menyebut ada ancaman pidana bila Andrie menolak untuk memberikan kesaksiannya. Ancaman pidana bagi Andrie bila menolak hadir memberikan kesaksian adalah bui 9 bulan atau denda kategori II bagi perkara pidana.
Sementara, LPSK belum membolehkan Andrie untuk meninggalkan rumah sakit lantaran masih terus dirawat secara intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI di area Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Akibat upaya pembunuhan itu, ia mengalami luka bakar mencapai 24 persen. Mata kanannya pun terancam mengalami kebutaan permanen.


















