Pembagian tugas pun dilakukan. Serda Edi dan Lettu Budi mencari Andrie di kantor KontraS. Sedangkan, Kapten Nandala dan Lettu Sami Lakka mencari Andrie ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Oditur Militer: Terdakwa Siram Air Keras agar Andrie Yunus Jera Kritik TNI

- Oditur militer mengungkap empat anggota BAIS TNI menyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus untuk memberi efek jera setelah insiden penerobosan rapat RUU TNI di Hotel Fairmont.
- Aksi penyiraman menggunakan campuran air aki dan cairan pembersih karat, namun dua terdakwa ikut terkena percikan hingga mengalami luka bakar di wajah dan tubuh.
- Hakim ketua meminta kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban, baik secara langsung maupun daring, agar kesaksiannya melengkapi proses persidangan kasus penganiayaan berat berencana tersebut.
Jakarta, IDN Times - Oditur militer II-07 Letnan Kolonel Upen Jaya Supena mengatakan latar belakang empat anggota intelijen TNI (Badan Intelijen Strategis/BAIS) menyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus, untuk memberikan pelajaran dan efek jera supaya berhenti mengkritik institusi militer.
Kekesalan empat anggota TNI itu bermula dari aksi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut menerobos ruang rapat tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025.
"Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada saudara Andrie Yunus, adalah untuk memberikan pelajaran dan efek jera supaya tidak menjelek-jelekan TNI," ujar Upen, ketika membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia mengatakan empat anggota TNI yang kini menjadi terdakwa mengenal sosok Andrie Yunus sejak insiden penerobosan di Hotel Fairmont. Lantaran kejadian tersebut, keempat terdakwa menilai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
Namun, rencana untuk memberikan pelajaran Andrie baru dilakukan satu tahun kemudian pada Maret 2026. Itu semua bermula dari obrolan ngopi di mess markas detasemen Badan Intelijen Strategis (BAIS) Kalibata, Jakarta Selatan. Keempat anggota TNI pelaku lapangan yaitu Sersan Dua (Serda) Marinir Edi Sudarko (45 tahun), Letnan Satu (Lettu) Pas Sami Lakka (41 tahun), Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (43 tahun) dan Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia (41 tahun).
1. Cairan yang disiramkan ke Andrie Yunus campuran air keras dan cairan pembersih karat

Menurut keterangan dalam surat dakwaan, aksi teror berupa penyiraman air keras diusulkan kali pertama oleh Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono. Alih-alih memberikan Andrie pelajaran dengan cara memukul, ia menyarankan agar Andrie disiram dengan air keras, campuran air aki dan pembersih karat.
"Terdakwa I (Serda Edi Sudarko) berkata 'saya saja yang menyiram.' Mendengar ide itu, terdakwa III (Kapten Mar Nandala Dwi Prastia) setuju dan mengatakan mari kita kerjakan bersama-sama," ujar oditur militer, Mohammad Iswadi, di ruang sidang.
Serda Edi kemudian mencari tahu kegiatan Andrie lewat mesin pencari Google. Dari sana, diketahui Andrie rutin hadir di acara aksi Kamisan di depan Istana.
"Terdakwa III kemudian berkata, ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Saudara Andrie Yunus," katanya menirukan keterangan Kapten Nandala.
2. Dua terdakwa sempat terpercik air keras ke wajah Andrie Yunus

Oditur militer II-07 Letnan Kolonel Upen Jaya Supena mengatakan Serda Edi Sudarko dan Lettu Budi sempat terkena percikan air keras, yang merupakan campuran dari aki bekas dan cairan pembersih karat. Itu sebabnya, gelas tumbler berwarna ungu dengan tutup hitam sempat terjatuh di pinggiran jalan.
"Karena terdakwa I terkena cairan kimia tersebut, terdakwa I langsung menjatuhkan botol yang dibawanya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian, lurus ke RSCM. Sedangkan, terdakwa 3 dan terdakwa 4, langsung menuju ke arah Pramuka lalu ke mess BAIS TNI," tutur dia.
Serda Edi dan Lettu Budhi ikut merasa kepanasan karena percikan air keras ramuannya sendiri mengenai bagian wajah. Keduanya sempat berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral dan mengusapkan ke bagian yang terpapar cairan air keras itu.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, aksi keempat terdakwa itu mulai tercium, setelah Serda Edi dan Lettu Budhi beberapa kali absen apel pada hari Senin pagi. Keduanya pun melaporkan ke atasannya mereka sakit.
Belakangan diketahui, Serda Edi dan Lettu Budhi turut mengalami luka bakar akibat terkena cairan kimia. Serda Edi bahkan disebut mengalami luka bakar di seluruh wajah. Sedangkan, Lettu Budhi terkena cairan air keras di lengan sebelah kanan.
"Mata sebelah kanan juga ditemukan sedikit berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan, dan luka bakar pada sisi sebelah kiri tangan," katanya memaparkan isi surat dakwaan.
3. Hakim ketua minta kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban

Sementara, hakim ketua di pengadilan mempertanyakan kepada empat terdakwa mengapa di surat dakwaan tidak disertai dengan keterangan dari saksi korban, yakni Andrie Yunus. Kesaksian Waki Koordinator KontraS itu dibutuhkan untuk mengecek keadaannya saat ini.
Apalagi, kata hakim, pasal yang digunakan oditur militer untuk menjerat keempat pelaku Pasal 469 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Isi dari pasal tersebut yakni penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu.
"Saudara itu kan dalam kapasitas (ada di pihak) korban, atas nama negara lah. Ada yang dirugikan, dalam hal ini Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa dan saksi. Kepentingan saudara ini belum lengkap karena keterangan korban yang Anda wakili di sini belum ada. Ini harus dicarikan solusi sehingga korban harus memberikan keterangan dalam persidangan," ujar Fredy, di ruang sidang.
Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan Andrie Yunus hadir memberikan keterangan dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, itu merupakan hak saksi korban. Fredy memberikan opsi untuk mendengar keterangan Andrie secara daring.
"Bahkan, kalau tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon (video conference) pakai Zoom, tidak masalah dan itu diakomodir dalam hukum acara," kata perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu.
"Mungkin Beliau (memberikan keterangan) dari RSCM, didampingi kanan dan kiri oleh dokter dan LPSK, tidak ada masalah," imbuhnya.


















