Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA pada Senin (28/10/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA pada Senin (28/10/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mahakamah Agung memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim kasasi perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. Meski begitu, salah satu Hakim Agung disebut sempat bertemu dengan tersangka suap perkara dalam kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar.

Juru bicara Mahkamah Agung Yanto menjelaskan, Hakim Agung yang sempat bertemu Zarof adalah Soesilo. Hakim Ketua dalam perkara kasasi tersebut pernah bertemu Zarof Ricar dalam sebuah acara penganugerahan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di UNM, Makassar, pada tanggal 27 September 2024," ujarnya.

Yanto menjelaskan, Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar saat itu sama-sama hadir sebagai tamu undangan. Keduanya tidak sengaja bertemu di lift.

"Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ujarnya.

"Adapun Hakim Agung A dan ST. tidak dikenal oleh YR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," imbuhnya.

Yanto mengatakan, putusan kasasi pun berjalan normal. Pada Selasa, 22 Oktober 2024 Hakim Agung mengabulkan kasasi penuntut umum.

"Menyatakan terbukti dalam alternatif pasal 351, ayat 3 dengan pidana 5 tahun sebagaimana dipublikasikan pada Partal Info Perkara Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar