Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Kembali Periksa 3 Hakim Ronald Tannur, Dalami Peran Zarof

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus dugaan suap vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada Rabu (6/11/2024).

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini juga turut memeriksa tersangka Zarof Ricar.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terhadap tiga oknum hakim yang juga sudah berstatus sebagai tersangka, dan juga terhadap ZR yang juga statusnya sudah menjadi tersangka,” kata Harli di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

1. Kejagung dalami peran Zarof Ricar

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Harli menjelaskan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk mendalami soal peran Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ini merupakan perantara dalam kasus Ronald Tannur.

“Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli.

“Apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak si Pengadilan Negeri Surabaya. Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” lanjut dia.

2. Kejagung telah memeriksa Ronald Tannur, ayah dan adiknya

Pembunuh Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa adik Ronald Tannur, Christopher Raymond Tannur dan ayahnya, Edward Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ronald Tannur juga diperiksa di Rumah Tahanan Madaeng, Surabaya pada Selasa, November 2024.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

3. Kejagung tetapkan Zarof, Lisa dan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (rompi merah) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. (Dok.Kejagung).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Dalam penangkapan Zarof, penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Sementara itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us