Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW Duga Eks Pejabat MA Zarof Ricar Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Intinya sih...
  • ICW menyoroti penangkapan Zarof Ricar atas dugaan korupsi
  • Zarof diduga melakukan suap, memperdagangkan pengaruh, dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar atas dugaan korupsi. Menurut ICW, Zarof Ricar setidaknya diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi.

"Dalam pengamatan ICW, setidaknya ada tiga potensi kejahatan Zarof lainnnya yang harus didalami oleh tim penyidik kejaksaan Agung," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).

1. Dugaan suap

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kurnia mengatakan, dugaan korupsi pertama berupa suap. Tudingan ini didasari temuan uang dan emas ketika rumah Zarof digeledah.

"Suap di sini terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya," ujarnya.

Meski bukan hakim, Zarof berpeluang melakukan praktik suap. Zarof diduga menjadi makelar sejumlah kasus dengan memperdagangkan pengaruh.

"Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh yang serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi, yakni, saat Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kejahatan mantan Sekretaris MA, Nurhadi," ujarnya.

2. Dugaan gratifikasi

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

ICW menduga Zarof juga melakukan gratifikasi. Hal ini didasari temuan uang dan emas yang didapatkan Zarof dari berbagai pihak yang tak bisa dijelaskan.

"Jika menggunakan delik gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), maka beban pembuktian akan berpindah, dari penuntut umum ke Zarof sendiri. Pembuktian terbalik ini akan menyasar terdakwa bila tak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya," ujarnya.

3. Pencucian uang

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Zarof juga bisa diduga melakukan pencucian uang. Hal ini dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti harta hasil kejahatan Zarof disembuyikan dalam bentuk lain.

"Lebih jauh lagi, pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us