Jakarta, IDN Times - Salah satu putusan penting dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/1) dalam sidang putusan Muchammad Romahurmuziy alias Rommy yakni mereka memerintahkan agar duit yang ditemukan di laci di ruang kerja eks Menteri Agama Lukman Hakim segera dikembalikan kepada dia. Apabila dihitung-hitung, maka duit yang dikembalikan nominalnya mencapai sekitar Rp607 juta.
Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan untuk memutuskan vonis bagi eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Rommy duduk di kursi pesakitan karena diduga telah menerima suap dari dua eks pejabat Kemenag Jawa Timur dalam perkara jual beli jabatan.
"Majelis mempertimbangkan bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa (Rommy) dalam perkara ini," ujar Hakim Muhammad Idris Muhammad Amin pada Senin kemarin.
Lantaran tidak terkait dengan perkara, maka duit dengan total mencapai Rp607 juta itu harus dikembalikan ke Lukman. Wah, duit-duit apa saja yang harus dikembalikan oleh jaksa komisi antirasuah ke eks Menag itu ya?