Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit)
Diketahui, MK menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut dibacakan setelah MK memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan 12 pemohon. Salah satu pemohon dalam perkara ini ialah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka menilai terdapat persoalan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres dan mendiskualifikasinya. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Perkara ini mulai disidangkan MK sejak 21 September 2026. Persidangan kemudian berlanjut ke tahap pembuktian pada 29 September hingga 1 Oktober 2026 dan pemeriksaan dilanjutkan sampai 2 Oktober 2026.
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menyinggung posisi MK dalam menjaga demokrasi dan keadilan substantif dalam penyelesaian perkara pemilu.
Putusan tersebut selesai dibacakan Suhartoyo pada pukul 20.58 WIB.