Sidang Perkara Ijazah Gibran, Saldi Isra Tegaskan Peran MK Lindungi Demokrasi

MK memulai sidang putusan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan MK berperan melindungi konstitusi dan demokrasi, dengan mengutamakan keadilan substantif di samping kepatuhan prosedural formal.
Gugatan diajukan 12 pemohon yang meminta Gibran didiskualifikasi serta penetapan dan pelantikannya dibatalkan; perkara telah diperiksa melalui rangkaian sidang sejak 21 September 2026.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di awal persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyinggung posisi MK sebagai peradilan konstitusi yang tidak hanya bertugas menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, tetapi juga memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Pada titik ini, posisi Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari salah satu perannya sebagai pelindung konstitusi atau sebagai the guardian of the constitution sekaligus pelindung demokrasi atau the guardian of democrasy. Mandat konstitusional ini menurut Mahkamah tidak hanya menempatkan dirinya semata-mata sebagai Mahkamah yang hanya semata mengadili angka-angka hasil pelayan suara sehingga terbelenggu pada prosedur yang kaku melainkan sebagai benteng terakhir dalam mengawal keadilan substantif," ujar Saldi dalam persidangan di MK, Selasa (6/10/2026) malam.
Saldi mengatakan, demokrasi substantif menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur formal tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif.
"Demokrasi tidak boleh direduksi sekadar sebagai ikhtiar elektoral yang mekanistik melainkan harus dipahami dalam kerangka demokrasi substantif sehingga kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi tegaknya keadilan substantif," kata Saldi.
Sidang pengucapan putusan perkara tersebut dimulai pukul 20.00 WIB. Suasana di Gedung MK ramai. Sejumlah polisi tampak berjaga di area Gedung MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan 12 pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai cawapres. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Perkara tersebut telah melalui rangkaian persidangan sejak 21 September 2026. MK kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Rangkaian pembuktian berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026, sebelum sidang dilanjutkan dengan keterangan sejumlah pihak hingga 2 Oktober 2026.



















