Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Sayangkan Andrie Yunus Absen Sidang: Negara Sudah Beri Ruang
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyayangkan ketidakhadiran Andrie Yunus dalam sidang kasus penyiraman air keras yang digelar di Jakarta Timur.
  • Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan negara telah memberi ruang dan wadah hukum melalui peradilan militer demi kepentingan Andrie Yunus.
  • Ketidakhadiran Andrie membuat penggalian fakta hukum terhambat, termasuk kesulitan Oditur Militer menentukan pasal serta menggali keterangan terkait ancaman atau teror sebelum kejadian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hakim di pengadilan bilang sedih karena Pak Andrie Yunus tidak datang lagi ke sidang tentang air keras. Hakimnya namanya Pak Fredy. Katanya negara sudah kasih tempat supaya masalah ini bisa diselesaikan baik-baik. Tapi kalau Pak Andrie tidak datang, hakim susah tahu cerita aslinya dan susah cari bukti buat lanjutkan sidang sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan hakim dalam sidang menunjukkan komitmen lembaga peradilan militer untuk menjaga proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Dengan menegaskan bahwa negara telah menyediakan ruang dan wadah bagi korban untuk menyampaikan keterangan, majelis hakim memperlihatkan upaya serius memastikan semua fakta hukum digali secara langsung demi kejelasan dan integritas persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyayangkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus kembali tidak menghadiri sidang terkait kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut, negara sudah memberikan wadah dan ruang untuk menindaklanjuti kasus penyiraman air keras yang dilakukan Dema BAIS. Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan militer ini sebenarnya adalah untuk kepentingan Andrie Yunus.

Fredy pun sempat bertanya kepada Oditur Militer, apakah sempat melihat langsung kondisi Andrie Yunus saat menjenguk di RSCM.

"Sehingga kita kan kurang komprehensif untuk mendapatkan fakta hukum di persidangan. Kita ini kan sampai dengan detik ini ada di sini kan sebetulnya kan untuk kepentingannya saudara AY, saudara Andrie Yunus. Negara sudah memfasilitasi itu, memberikan ruang, memberikan wadah melalui peradilan militer," ujar dia dalam sidang.

Fredy mengatakan, jika Andrie Yunus tidak bisa menghadiri persidangan maka fakta hukum yang dikumpulkan akan terkendala. Selain itu, pihak pengadilan militer juga tidak bisa menggali informasi dan apa yang dialami Andrie Yunus.

"Ya meskipun banyak asistensi di dalamnya. Tapi kan saat ini kan negara memberikannya lewat peradilan militer, sebuah fair trial. Sehingga kita semua di sini ya sebetulnya demi kepentingan beliau. Kalau banyak opini, banyak statement, di luar mungkin kita tahu, ada ribuan statement, ratusan komen, beberapa pendapat, dan lain sebagainya, kalau tidak dibawa ke ruang sidang kan menjadi kita tidak bisa menjadikan itu fakta hukum," ungkapnya.

"Fakta hukum itu kan yang ada di persidangan, diperlihatkan Oditur, ditanggapi oleh Penasihat Hukum), dibenarkan dalam persidangan, menjadi pertimbangan tuntutan, pertimbangan nanti misalnya ada pleidoi, dan menjadi pertimbangan majelis untuk membuat putusan. Dan sebetulnya itu menjadi substansi. Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh saudara AY," sambungnya.

Fredy lantas menjelaskan, berbagai pertanyaan yang ingin digali kepada Andrie Yunus. Di antaranya terkait teror dan kejadian sebelum kejadian yang dialami sebagai korban.

Kita juga mau menggali, apakah saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Fredy memastikan, pihaknya sudah berupaya untuk bisa mendengar langsung penjelasan Andrie Yunus. Termasuk opsi menghadiri sidang secara virtual.

Ia menegaskan, pendapat yang disampaikan di luar tidak bisa bisa menjadi fakta hukum persidangan. Hal ini mempersulit Oditur Militer kesulitan menerapkan pasal yang menjerat para pelaku.

"Ya otomatis ya kembali lagi Oditur tadi sempat menyebutkan kesulitan untuk menerapkan pasal yang mana," imbuhnya.

Editorial Team