"Kami tanyakan kembali, seandainya hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa dan memerintahkan otmil untuk memanggil paksa Andrie, apakah akan dilakukan? Otmil mengonfirmasi ke kami lagi, mereka tidak akan melakukan pemanggilan paksa dalam bentuk apapun kepada Andrie Yunus," kata dia.
Ancam Pidanakan Andrie Yunus, Hakim Militer Bakal Diadukan ke KY

- Tim Advokasi untuk Demokrasi akan melaporkan Kolonel Chk Fredy Ferdian dan dua hakim militer lainnya ke Komisi Yudisial karena diduga mengancam mempidana aktivis HAM Andrie Yunus.
- Oditur militer menegaskan tidak akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andrie Yunus meski ia menolak menjadi saksi tambahan dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh anggota TNI.
- Jika hakim tetap bersikeras memanggil paksa Andrie, pemanggilan dilakukan melalui panitera pengadilan militer, sementara oditur hanya memproses berkas dari Puspom TNI tanpa menindaklanjuti bukti tambahan.
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bakal melaporkan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto karena pernah melontarkan ancaman bakal mempidana aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Andrie terancam dijemput paksa atau dipidana karena menolak menjadi saksi tambahan di pengadilan militer. Fredy diketahui merupakan hakim ketua di persidangan empat anggota TNI yang melakukan penyiraman air keras.
"Kami akan mengadukan majelis hakim pengadilan militer II-08 Jakarta yang saat ini sedang mengadili empat terdakwa dugaan penyiraman air keras kepada Komisi Yudisial dan badan pengawas RI. Di antara yang diadukan ada Kolonel Chk Fredy Ferdian di sana. Dia beberapa kali menyampaikan pernyataan-pernyataan yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar anggota TAUD, Airlangga Julio ketika dihubungi pada Rabu (13/5/2026).
"Dia mengancam untuk memanggil paksa dan mempidana klien kami," imbuhnya.
Padahal, dalam perjumpaan tim kuasa hukum dengan oditur militer di RSCM, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin, oditur membantah ada niat untuk menjemput paksa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) itu. Selain Fredy, tim kuasa hukum, kata Julio juga akan mengadukan dua hakim anggota yakni Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Ketika ditanya apakah sudah diketahui kapan laporan akan dikirimkan ke Komisi Yudisial, Julio menyebut hal itu akan dilakukan waktu dekat.
1. Tim kuasa hukum bingung mengapa pengadilan bersikeras menghadirkan Andrie

Lebih lanjut, tiga oditur militer pada Selasa kemarin mendatangi RSCM, Jakarta Pusat. Mereka berharap bisa melihat kondisi fisik Andrie Yunus yang masih dirawat secara intensif. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. Sebab, aktivis HAM itu menolak dikunjungi siapapun dari institusi TNI.
"Kami sudah pastikan kepada Andrie apakah mau dijenguk oleh institusi yang sama dengan institusi pelaku. Andrie menjawab dengan kondisi medis yang sedang dalam proses perawatan dan pemulihan, dia lebih baik beristirahat saja. Lebih baik fokus saja dengan perawatan medis," ujar anggota TAUD, Fadhil Al Fathan.
Ia dan beberapa koleganya sudah berjaga di rumah sakit sejak Senin kemarin lantaran mendengar rencana kunjungan dari oditur militer. Apalagi dalam sidang pada pekan lalu, hakim kembali melakukan pemanggilan terhadap Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian. Fadhil pun mengaku heran mengapa oditur militer begitu ngotot untuk menemui Andrie yang masih dirawat.
"Kami juga ingin mempertanyakan sebenarnya ada apa sih? Sebenarnya kenapa, pihak oditurat dan pengadilan militer begitu kukuh hendak menemui Andrie. Bahkan, kami dengar ada langkah yang diambil berupa pemanggilan atau menghadirkan Andrie secara paksa," tutur dia.
Ia mengatakan pada Selasa kemarin menjadi momen perdana tim kuasa hukum berdialog dengan oditur militer. Sebelumnya, tidak pernah ada komunikasi apapun di antara kedua pihak tersebut.
2. Oditur militer bantah akan lakukan penjemputan paksa terhadap Andrie Yunus

Sementara, kekhawatiran bahwa Andrie Yunus dijemput paksa oleh oditur militer terbantahkan usai ada dialog antara tim kuasa hukum dan oditur militer di RSCM, Jakarta Pusat. Anggota TAUD, Airlangga Julio, mengutip pernyataan oditur militer, Letnan Kolonel Mohammad Iswadi, bahwa Andrie tidak akan dijemput paksa meski menolak menjadi saksi tambahan di pengadilan militer.
Sebab, sebelumnya pernah ada perkara yang tetap disidang meski tanpa keterangan dari korban. Kasus yang dimaksud adalah penembakan bos rental mobil di Tangerang. Namun, dalam kasus itu, pengadilan pada 2025 menghadirkan anak korban untuk memberikan kesaksian bagaimana ayahnya tewas dibunuh.
"Kami menanyakan kepada oditur militer apakah Andrie Yunus akan dilaporkan karena tak hadir sebagai saksi. Dari oditur militer, Letkol Iswadi menyampaikan tidak akan memanggil secara paksa dan tak akan melaporkan secara pidana. Di kasus (pembunuhan) bos rental mobil, itu tidak ada kehadiran korban di persidangan," ujar Julio di RSCM, Jakarta Pusat.
Julio mengatakan, Iswadi akan menyebut kasus pembunuhan bos rental mobil sebagai rujukan kepada hakim ketua. Namun, Julio belum puas mendengar jawaban tersebut.
3. Bila hakim pengadilan tetap bersikeras memanggil paksa maka dilakukan lewat panitera

Berdasarkan pernyataan oditur militer juga, seandainya hakim tetap bersikukuh memanggil paksa Andrie Yunus, maka yang akan dikerahkan adalah kekuatan pengadilan militer sendiri. "Kekuatan itu dikerahkan lewat panitera dan bukan oditur militer," kata dia.
Selain itu, Julio memastikan janji tersebut hanya disampaikan secara verbal oleh mereka. Julio juga sempat menanyakan apakah oditur militer mendalami temuan TAUD lewat potongan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku berjumlah lebih dari 16 orang. Namun, dia kecewa dengan respons oditur militer yang hanya menindaklanjuti dugaan pelaku berdasarkan berkas yang dilimpahkan polisi militer (POM).
"Dari pihak otmil menyatakan mereka hanya memproses berkas dari Puspom TNI. Sementara, Puspom TNI hanya memproses empat pelaku ini yang sedang disidang. Mereka tidak akan memproses bukti atau dugaan lainnya di luar berkas ini. Jadi, kami juga kecewa dengan oditur militer," kata dia.
Dia pun membandingkan dengan proses beracara di pengadilan sipil yang apabila berkas dinyatakan kurang lengkap oleh jaksa, maka mereka bisa mengembalikannya ke kepolisian.
"Jaksa bisa mengembalikan berkas, meminta pemeriksaan lebih lengkap, bukti lebih jelas. CCTV di-review secara penuh, apakah benar memang empat orang pelaku saja," kata dia.



















