Andrie Yunus Kembali Tak Hadiri Sidang Pengadilan Militer

- Andrie Yunus kembali absen dari sidang pengadilan militer terkait kasus penyiraman air keras oleh anggota BAIS, meski telah dua kali dipanggil secara resmi sebagai saksi korban.
- Oditur militer menyebut Andrie tengah menjalani operasi pencangkokan kulit dan masih dirawat intensif di RSCM, sehingga belum bisa hadir memberikan kesaksian di persidangan.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat penolakan kehadiran Andrie sebagai saksi, menegaskan sikapnya menolak peradilan militer bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Jakarta, IDN Times - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali tidak menghadiri sidang pengadilan militer terkait kasus penyiraman air keras yang dilakukan Anggota Dema BAIS yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).
Adapun sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi kasus tersebut.
Pantauan IDN Times di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 09.47 WIB. Tak terlihat kehadiran Andrie Yunus maupun tim kuasa hukumnya menghadiri sidang.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tercatat telah melakukan pemanggilan sidang terhadap Andrie Yunus dua kali secara resmi untuk hadir sebagai saksi korban. Namun Andrie Yunus tidak pernah hadir. Pemanggilan pertama, pada sidang yang digelar 6 Mei 2026 dan kedua, sidang 13 Mei 2026.
Sebelumnya, hakim ketua di ruang sidang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sempat menanyakan apakah oditur militer berhasil mendapat konfirmasi kesediaan Andrie untuk bersaksi. Oditur militer, Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi mengaku telah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Saya ingin menanyakan perkembangan pemanggilan terhadap saudara AY (Andrie Yunus)," ujar Fredy di ruang sidang kepada oditur militer, Rabu, 6 Mei 2026.
"Kami sudah melayangkan permohonan surat kepada LPSK pada 30 April 2026. Kemudian pada 4 Mei 2026, LPSK menjawab surat kami bahwa saudara Andrie Yunus sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena akan menjalani tindakan medis dari dokter sesuai keperluannya," kata Iswadi merespons hakim ketua.
Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy pun menanyakan tindakan medis apa yang dijalani Andrie. Iswadi menyebut berdasarkan keterangan dari LPSK, hari ini Andrie menjalani operasi pencangkokan kulit.
Oditur militer, kata Iswadi, masih mengupayakan kehadiran Andrie dalam pemberian keterangan sebagai saksi korban. Oditurat militer kembali melayangkan surat kepada LPSK pada Rabu, 6 Mei 2026.
"Namun, kalau tidak bisa hadir tetapi bisa lewat zoom, kami juga berharap itu bisa dilakukan," katanya.
Fredy pun meminta agar Andrie tetap memberikan keterangan. Bahkan, ia mengusulkan agar oditur militer menjenguk Andrie. Tujuannya untuk memastikan apakah Andrie bisa berbicara.
Sementara, Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Senin (11/5/2026) menyerahkan surat penolakan untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka menyerahkan surat bernomor 032/SKK/TAUD-AY/IV/2026 yang ditujukan kepada oditur militer.
Penolakan itu sebagai respons pemanggilan ulang yang dilakukan oleh pengadilan militer, agar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menjadi saksi tambahan.
"KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ini merupakan permintaan atas Andrie Yunus itu sendiri," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada siang ini.
Ia datang ke pengadilan didampingi Airlangga Julio, Daniel Winarta (LBH Jakarta), dan Alif Fauzi Nurwidiastomo. Jane mengatakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS itu pada Rabu pekan lalu sudah menjalani operasi lanjutan di tubuh bagian kanan, khususnya di bagian wajah, leher, tangan hingga bibir. Operasi dilakukan di RSCM, Jakarta Pusat.
"Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk penyembuhan usai disiram air keras pada Kamis, 12 Maret 2026," tutur dia.
Ia mengatakan penolakan Andrie untuk bersaksi merupakan bagian dari sikap konsistennya yang sejak awal menolak empat anggota TNI diadili di pengadilan militer. Bahkan, jauh sebelum ia diteror air keras, Andrie sudah menolak militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer, karena dapat menimbulkan impunitas.
Lebih lanjut, Jane mengatakan, tim kuasa hukum mengaku heran karena pengadilan militer ingin memanggil paksa Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian. Padahal, hingga saat ini ia masih menjalani proses pemulihan intensif usai disiram air keras.


















