Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Andrie Yunus Tak Hadiri Sidang karena Istirahat Total Pascaoperasi

Andrie Yunus Tak Hadiri Sidang karena Istirahat Total Pascaoperasi
Perwakilan oditur militer, Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi tambahan dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh anggota Dema BAIS.
  • Oditur Militer menjelaskan bahwa Andrie Yunus tidak dapat hadir karena menjalani istirahat total pascaoperasi pencangkokan kulit dan dilarang bergerak demi pemulihan.
  • Upaya oditur untuk mengunjungi Andrie di RSCM belum berhasil karena kondisi kesehatannya, sehingga mereka hanya diterima secara simbolis oleh pihak rumah sakit dan tim kuasa hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta melontarkan pertanyaan kepada Oditur Militer soal pemanggilan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korbna Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke persidangan, dalam kasus penyiraman air keras yang dilakukan Anggota Dema BAIS.

Oditur menanyakan keberadaan Andrie Yunus karena tidak menghadiri sidang baik, secara fisik maupun virtual, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026). Adapun sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi tambahan dalan kasus tersebut.

"Saya bertanya dulu kepada oditur, sebagaimana kesepakatan kita, belum muncul Zoom di sini. Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, oditur militer, Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi menjelaskan, Andrie Yunus tidak bisa hadir dalam sidang karena harus menjalani istirahat total dan dilarang bergerak pascaoperasi pencangkokan kulit. Oditor militer sendiri sempat berupaya mendatangi RSCM, tempat Andrie Yunus dirawat secara intensif.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan yaitu saudara AY atau Andrie Yunus melalui LPSK. Tetapi dari LPSK menjawab bahwa saudara Andrie Yunus masih belum bisa hadir di Pengadilan Militer, untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan permintaan kami, yaitu menjadi saksi tambahan. Dan juga kami sudah membuat surat kepada RSCM terkait dengan keinginan kami untuk berkunjung atau membesuk, dan itu juga belum dijawab sehingga kami kemarin pada tanggal 12 (Mei), kami para Oditur berangkat ke RSCM," jelas Iswadi.

"Niat kami untuk mengunjungi saudara Andre Yunus, tetapi sampai di tempat kami masih belum bisa mengunjungi saudara Andre Yunus walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK, kami koordinasi dengan tim kuasa hukum dari saudara Andrie Yunus, karena kondisi dari saudara Andre Yunus pasca-operasi, sehingga masih memang belum pulih untuk dikunjungi. Karena apabila saudara Andrie Yunus ini nanti dikunjungi kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal," sambungnya.

Oleh sebabnya, dalam kunjungan tersebut oditur militer hanya diterima secara simbolis oleh tim Humas RSCM. Pihak rumah sakit sendiri menjelaskan alasan Andrie Yunus masih belum bisa dikunjungi.

"Di situ juga akhirnya tim kuasa hukum dari saudara Andrie Yunus juga menemui kami, sehingga kami oditur memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami oleh saudara Andrie Yunus, sehingga kami hanya menanyakan terkait kondisi terkini dari saudara Andre Yunus, dan dijawab bahwa pasca-operasi saudara Andre Yunus harus istirahat total dan sedikit sekali bergerak. Sehingga kami mohon diri, kami pamit, kami pulang dan melaporkan hasilnya kepada Kaotmil," ucap Iswadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More