Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan duplik pada Kamis (2/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono mengatakan, tak ada hal yang meringankan untuk vonis Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hal meringankan, tidak ada,” kata Alimin saat membacakan vonis Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Sementara itu, hal yang memberatkan Putri adalah karena terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. 

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” kata Alimin.

Putri juga dinyatakan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Ia pun tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban 

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” kata Alimin.

Setelah selesai membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kembali mengambil alih persidangan dengan membacakan vonis terhadap Putri. 

“Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. 2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Wahyu disambut sorak hadirin sidang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us