Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua dalam persidangan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana PA, Djumyanto 'menyemprot' saksi bernama Firdaus karena dinilai tak tegas dalam menyampaikan keterangan.
Firdaus merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.
"Coba ya saksi, sidang ini menjemukan karena saudara dalam memberikan keterangan itu plong aja gitu lho," ujar Djumyanto dengan nada suara yang tinggi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
"Baru satu saksi ini, satu jam setengah. Ngomong apa adanya aja gitu lho yang saudara tahu," sambungnya.