Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Namun, Majelis Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Riva Siahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya tak menemukan fakta hukum bahwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan negara. Sehingga, ia tak dibebankan uang pengganti.
"Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Hakim pada Kamis (26/2/2026).
Diketahui, Riva Siahaan divonis 9 tahun oenjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 109 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Hakim mempertimbangkan sejumlah memberatkan dan meringankan putusan. Dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tak mendukung pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan adalah para terdakwa dinilai belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, serta punya tanggungan keluarga.
