Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat pembacaan tuntutan selama 14 Tahun Bui (IDN Times / Aryodamar)
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat pembacaan tuntutan selama 14 Tahun Bui (IDN Times / Aryodamar)
Intinya sih...
  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari oleh jaksa.
  • Edward Corne, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, juga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan.
  • Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Jaksa menilai Riva terbukti korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, Riva juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan.

Sedangkan, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan.

Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan; Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021-2023, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina tahun 2017-2018, Toto Nugroho.

Kemudian SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Massal Mei 1998 Fakta Resmi Negara

13 Feb 2026, 18:43 WIBNews