Divonis 9 Tahun Bui, Riva Siahaan: Saya Percaya Tuhan Maha Baik

- Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
- Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara serta uang pengganti Rp5 miliar, setelah hakim mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan.
- Usai sidang, Riva menyatakan tetap percaya pada keadilan Tuhan dan tidak menyesal telah mengabdi di perusahaan meski kini harus menghadapi konsekuensi hukum.
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan divonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Usai divonis, Riva menilai masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Namun, ia percaya bahwa Tuhan Maha baik.
"Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/20026).
Riva mengaku tak pernah menyesal telah melakukan pengabdian di tempatnya bekerja. Meskipun saat ini ya harus tersandung kasus dugaan korupsi.
"Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," ujarnya.
Riva pun disambut tangis dan dukungan dari simpatisan. Namun, ia terus berjalan ke ruang tahanan dengan tangan sudah diborgol.
Diketahui, Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 109 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Hakim mempertimbangkan sejumlah memberatkan dan meringankan putusan. Dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tak mendukung pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan adalah para terdakwa dinilai belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, serta punya tanggungan keluarga.


















