Jakarta, IDN Times - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan. Oleh karena itu, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Hakim mengatakan jaksa sudah menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan Riva secara lengkap. Hakim pun memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Riva Siahaan tersebut di atas," ujar hakim.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Rinciannya, total kerugian keuangan negara mencapai Rp70,5 triliun. Sedangka kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp215,1 triliun.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Curated For You
- Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Pertamina di Kasus Minyak Mentah24 Okt 2025, 08:33 WIB
- Jaksa Agung Ungkap 5 Poin Penting Kasus Minyak Mentah Pertamina06 Mar 2025, 16:35 WIB
- Peran 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina27 Feb 2025, 20:06 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Polisi Gadungan Tipu Pengusaha dengan Modus Sumbangan Desa Adat Sade31 Agu 2026, 12:45 WIB
Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam Buat Gempa NTT31 Agu 2026, 12:44 WIB
Prabowo Sebut Pimpin Indonesia Harus Berkoalisi, Tak Bisa Satu Partai31 Agu 2026, 12:41 WIB
Prabowo Singgung Kritik soal Kabinet Gemuk di Muktamar NU31 Agu 2026, 12:38 WIB
9 Taman Nasional Ditutup Dampak Karhutla, Kebakaran di TN Persulit Pemadaman31 Agu 2026, 12:35 WIB
Banjir Bandang Nepal, Paus Leo XIV Doakan Korban dan Tim SAR31 Agu 2026, 12:34 WIB
8 Laki-laki Diamankan Usai Manfaatkan Foto Anak untuk Fetish31 Agu 2026, 12:33 WIB
Farhan Minta Dirut PDAM Baru Segera Benahi Manajemen Keuangan31 Agu 2026, 12:33 WIB
[BREAKING] Gunung Sinabung Erupsi, Kawasan Danau Lau Kawar Ditutup 31 Agu 2026, 12:14 WIB
Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Rp75 Juta di Tangsel? Ini Syaratnya31 Agu 2026, 12:13 WIB
Kemarau Picu Kadar Partikulat di Balam Naik, Warga Diminta Bermasker31 Agu 2026, 12:03 WIB
Desil Melonjak, 21 Ribu Warga Kota Jogja Tak Lagi Terkover PBI BPJS Kesehatan31 Agu 2026, 12:03 WIB
Kisah Bocah Selamat dari Banjir Bandang Nepal dengan Memanjat Pohon31 Agu 2026, 12:03 WIB
Kemarau di Pejukutan, Dua Tangki Air Hanya Cukup Dua Minggu31 Agu 2026, 12:02 WIB
Alasan Kenapa Anak Zaman Sekarang Benci Kangkung, Ini 3 Trik Jitu Mengatasinya Bund!31 Agu 2026, 12:00 WIB
Prabowo Terima Kartu Anggota NU, Jadi Anggota Seumur Hidup31 Agu 2026, 11:59 WIB
Harga Beras di Bali 31 Agustus 202631 Agu 2026, 11:56 WIB
Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Manajemen Pastikan Tak Ada Korban31 Agu 2026, 11:53 WIB
[BREAKING] Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter31 Agu 2026, 11:51 WIB
Prabowo Setuju Dokter Spesialis di Daerah 3T Dapat Tunjangan Rp30 Juta31 Agu 2026, 11:49 WIB