Jakarta, IDN Times - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan. Oleh karena itu, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Hakim mengatakan jaksa sudah menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan Riva secara lengkap. Hakim pun memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Riva Siahaan tersebut di atas," ujar hakim.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Rinciannya, total kerugian keuangan negara mencapai Rp70,5 triliun. Sedangka kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp215,1 triliun.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya sih...
Hakim menolak eksepsi mantan Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan terkait kasus korupsi minyak mentah.
Sidang akan lanjut ke tahap pembuktian setelah hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merugikan negara sebesar Rp285 triliun dengan dua pokok permasalahan terkait impor produk kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us