Jakarta, IDN Times - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan. Oleh karena itu, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Hakim mengatakan jaksa sudah menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan Riva secara lengkap. Hakim pun memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Riva Siahaan tersebut di atas," ujar hakim.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Rinciannya, total kerugian keuangan negara mencapai Rp70,5 triliun. Sedangka kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp215,1 triliun.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Pertamina di Kasus Minyak Mentah24 Oct 2025, 08:33 WIB
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Jaksa Agung Ungkap 5 Poin Penting Kasus Minyak Mentah Pertamina06 Mar 2025, 16:35 WIB
- Peran 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina27 Feb 2025, 20:06 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
DPR Desak Prabowo Buka Data Korporasi Penerima Konsesi Terlibat Karhutla16 Oct 2026, 15:15 WIB
Koalisi Masyarakat Sumsel Desak Korporasi Terlibat Karhutla Ditindak16 Oct 2026, 15:10 WIB
Kemhan: 2 Wamen Dibutuhkan untuk Respons Tantangan Pertahanan Modern16 Oct 2026, 15:08 WIB
Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape Buntut Marak Narkotika Cair16 Oct 2026, 15:01 WIB
Viral Satwa di Bumi Kedaton Diduga Kelaparan, Manajemen Buka Suara16 Oct 2026, 15:01 WIB
Punya Teman Toxic? Yuk, Belajar Tegas Menolak Pengaruh Buruk!16 Oct 2026, 15:00 WIB
31 Tahun Lebih Berarti, AZKO Temani Setiap Cerita dari Rumah16 Oct 2026, 14:51 WIB
27.953 Dispensasi Kawin Anak Dikabulkan, Komnas Perempuan Ingatkan Risikonya16 Oct 2026, 14:44 WIB
Krisis BBM di Karangasem, Dokter Anak Jalan Kaki 7 Km ke Rumah Sakit16 Oct 2026, 14:31 WIB
Berapa Harga Emas Palembang Hari Ini saat IHSG Anjlok?16 Oct 2026, 14:27 WIB
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan16 Oct 2026, 14:18 WIB
Prabowo Gelar Rapat Kabinet Malam Ini di Istana Bogor Saat IHSG Anjlok16 Oct 2026, 14:07 WIB
Gerebek Kamar Apartemen di Bandar Lampung, Polisi Sita 3,6 Kg Sabu16 Oct 2026, 14:04 WIB
Ramai Soal Kualitas Udara di Surabaya, DLH: Bukan karena Karhutla16 Oct 2026, 13:44 WIB
Prabowo Kumpulkan Para Menteri dan Anggota Kabinet di Istana Bogor Malam Ini16 Oct 2026, 13:05 WIB
Komisi Cair, Perlindungan Tertinggal di Balik Keranjang Kuning16 Oct 2026, 13:05 WIB
Kemarau Buat Petani Indramayu Boncos, 10.000 Lebih Hektare Gagal Panen16 Oct 2026, 12:54 WIB
Kebakaran di Jalan Galunggung Bandung, Rumah dan Warung Hangus16 Oct 2026, 12:53 WIB
Diduga Korban Penipuan, Pria Ditemukan dengan Tangan-Mulut Dilakban16 Oct 2026, 12:51 WIB
BMKG Soal 7 Kali Rentetan Gempa Guncang Sukabumi-Bogor, 34 Rumah Rusak16 Oct 2026, 12:48 WIB