Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung umumkan 2 nama baru tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
  • Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, berasal dari ekspor minyak mentah, impor BBM, subsidi, dan pemberian kompensasi.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Perbuatan para pelaku membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen.  Mulai dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun hingga kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.

Dari total sembilan tersangka, empat di antaranya adalah dari pihak jajaran direksi anak usaha Pertamina, yaitu Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP).

Kemudian, ada dua tersangka lain, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Edward Corne.

Sementara, dari pihak broker atau swasta ada Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Berikut peran masing-masing tersangka berdasarkan fakta penyidikan yang dirangkum IDN Times!

1. Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga

Riva melakukan pengkondisian dalam rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri sehingga impor minyak meningkat bersama Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Riva juga menyetujui impor produk kilang dengan harga tinggi dan memenangkan broker secara melawan hukum.

Dia juga melakukan pembelian RON 90 atau jenis BBM lebih rendah dengan harga RON 92. Kemudian melakukan blending di storage/depo untuk dibuat menjadi RON 92 serta membayar hasil impor dengan metode spot atau penunjukan langsung sehingga harga lebih mahal.

2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional

Bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, mengatur produksi kilang agar menurun sehingga minyak mentah dalam negeri ditolak dan melakukan impor. Dia juga menyetujui pemenangan broker dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga tinggi.

Selain itu, Sani juga memberikan persetujuan kepada Agus Purwono yang berkomunikasi dengan broker terkait penentuan harga tinggi dalam impor minyak mentah.

3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, berperan melakukan mark up kontrak pengiriman (shipping) yang menyebabkan negara membayar fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.

Fee dari mark up tersebut menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono juga melakukan pengkondisian dalam rapat OH untuk menurunkan produksi kilang.

Dia menolak minyak mentah dalam negeri dengan alasan spesifikasi tidak sesuai meskipun masih bisa diolah.

Dia juga bertugas untuk berkomunikasi dengan broker (Dimas Werhaspati dan Gading Ramadan Joede) dalam menentukan harga tinggi (spot) pada impor minyak mentah dan mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin.

5. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, berperan memerintahkan Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak. Dia lalu menjualnya dengan harga RON 92.

Hal ini dilakukan atas perintah Riva Siahaan. Maya juga menyetujui pembayaran impor produk kilang dengan metode spot, bukan term, sehingga harga produk menjadi lebih mahal.

Selain itu, Maya menyetujui mark up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi sehingga menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar fee 13-15 persen secara melawan hukum.

6. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Atas perintah Maya Kusmaya, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, melakukan blending produk kilang RON 90 (Pertalite) atau 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di storage PT Orbit Terminal Merak yang kemudian dijual sebagai RON 92.

Dia juga menyetujui pembayaran impor produk kilang dengan harga lebih tinggi menggunakan metode spot serta mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman yang menguntungkan broker.

7. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

Peran Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Wehaspati adalah berkomunikasi dengan Agus Purwono untuk mengatur harga tinggi dalam impor minyak mentah.

Dia juga mendapatkan keuntungan dari fee mark up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi.

8. Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, gading Ramadan Joede, berkomunikasi dengan Agus Purwono untuk mengatur harga tinggi dalam impor minyak mentah.

Kemudian, storage PT Orbit Terminal Merak yang dipimpinnya, digunakan untuk melakukan blending RON 90 (Pertalite) atau 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax), sebelum dijual sebagai RON 92.

9. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Sementara itu, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan putra pengusaha minyak, Riza Chalid, mendapatkan keuntungan dari fee mark up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi.

Storage yang dimilikinya juga digunakan dalam proses blending produk kilang yang tidak sesuai ketentuan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us