Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Lhokseumawe saat menggelar konferensi pers terkait pelecehan seksual (Dok. Humas Polres Lhokseumawe)

Lhokseumawe, IDN Times - Malang benar nasib remaja perempuan berkebutuhan khusus berusia 14 tahun di Kota Lhokseumawe, Aceh ini. Sudah dirinya mengalami gangguan pendengaran dan tidak bisa berbicara alias bisu, ia harus mengandung janin berusia empat bulan di dalam perutnya.

Janin itu hadir bukan karena hasil dari pernikahan atau keinginannya secara pribadi, sebab gadis tersebut belum pernah menikah. Ya, remaja berusia 14 tahun itu merupakan korban pemerkosaan seorang laki-laki berinsial IW, warga Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Perbuatan lelaki berusia 41 tahun itu pun direspons pihak keluarga korban dengan membuat pengaduan ke Kepolisian Resor Lhokseumawe pada 2 Januari 2020 silam. Berdasarkan laporan LP/01/I/2020/Aceh/Res Lsmw, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap IW.

Meski telah ditangkap pihak keamanan pada 14 Februari 2020 lalu dan mendekam di dalam sel, namun masa depan gadis berkebutuhan khusus itu telah hilang. Mau tidak mau, ia harus menahan dan menanggung dampak yang ditimbulkan pria berusia hampir setengah abad itu.

1.Pelaku merupakan abang ipar atau suami dari kakak kandung korban

IW, pelaku pemerkosaan (memakai topeng) saat dihadirkan dalam konferensi pers (IDN Times/Humas Polres Lhokseumawe)

Usai dilakukan penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap IW untuk dimintai keterangan. Hasilnya, pria itu diketahui telah menikah dan korban merupakan adik kandung dari istrinya yang kedua.

“Hubungan korban dengan tersangka adalah abang ipar atau tersangka adalah suami dari kakak kandung korban berinsial JL yang merupakan istri kedua tersangka,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Komisaris Polisi Ahzan, Kamis (5/3).

2.Korban diperkosa sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda

Editorial Team

Tonton lebih seru di