Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hamilton Spa Ditutup Permanen Imbas Acara ‘Bungkus Night’

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) menutup Hamilton Spa & Massage di Jakarta Selatan secara permanen imbas promo acara ‘Bungkus Night’. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan tidak akan ada lagi aktivitas atau kegiatan operasional di tempat tersebut.

“Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen. Artinya, aktivitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi," ujar Arifin di Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).

1. Penutupan menyusul pencabutan izin operasional

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Arifin menjelaskan penutupan Hamilton Spa ini menyusul pencabutan izin operasional oleh Pemprov DKI Jakarta. Hamilton Spa diduga melakukan pelanggaran berupa promo kegiatan berbau prostitusi.

“Artinya izin sudah dicabut, ada pelanggaran perda dan sanksi yang kita kenakan adalah tutup permanen," ucap Arifin.

2. Izin usaha Hamilton Spa dicabut

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

Nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.

3. Direktur operasional Hamilton Spa jadi tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus 'Bungkus Night' ini polisi menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya Direktur Operasional berinisial ODC, Manajer Regional berinisial DL, tim kreatif 'Bungkus Night' berinisial AK, dan pihak yang mengunggah iklan berinisial MI.

Polisi mengatakan akan memakai Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kesusilaan serta Pasal 45 UU Pornografi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us