Dear Warga Bekasi, Tarif PDAM Bakal Naik 18-20 Persen

Penyesuaian dalam waktu dekat

Jakarta, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat, bakal menaikkan tarif sekitar 18-20 persen. Keputusan ini dilakukan setelah tarif PDAM tidak mengalami kenaikan selama enam tahun.

"Sudah kami ajukan dan legalitasnya juga sudah ditandatangani Pak Bupati dan Pak Wali Kota," kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi seperti dilansir dari Antara, Rabu (19/8/2020).

1. Kenaikan tarif sempat tertunda

Dear Warga Bekasi, Tarif PDAM Bakal Naik 18-20 PersenKantor PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan (IDN Times / Hilmansyah)

Usep menyampaikan bahwa kenaikan tarif ini sedianya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Hanya saja, pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia membuat keputusan tersebut ditunda sementara waktu.

"Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat dilakukan meski di akhir tahun, karena telah tertuang dalam RKP (rencana kerja pemerintah) tahun ini," ungkapnya.

Baca Juga: Dirut PDAM Angkat Bicara Soal Mikroplastik di Surabaya

2. Penyesuaian tarif dilakukan agar layanan PDAM bisa menjangkau seluruh masyarakat

Dear Warga Bekasi, Tarif PDAM Bakal Naik 18-20 PersenKantor PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Usep menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif dilakukan agar PDAM bisa meningkatkan layanan dan menjangkau seluruh masyarakat. Menurut dia, masih banyak warga yang belum menikmati air bersih.

"Sambungan langsung kami belum menjangkau seluruh warga. Kalau PDAM ingin lebih baik ke depan dan masyarakat yang belum terlayani ingin segera terlayani, penyesuaian tarif ini jadi solusinya," kata dia.

Adapun penyesuaian tarif perusahaan milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum.

3. Kenaikan tarif berkisar Rp9.000 per meter kubik

Dear Warga Bekasi, Tarif PDAM Bakal Naik 18-20 PersenIlustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Usep menuturkan bahwa penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp9.000 tiap meter kubik bagi pelanggan kategori industri dan niaga. Sementara itu kenaikan bagi rumah tangga hanya dikenakan sebesar 18 persen.

"Pelanggan komersial 20 persen kenaikannya kalau rumah tangga 18 persen. Jadi, kalau biasanya membayar biaya beban sebesar Rp50 ribuan ditambah biaya pemakaian ya mungkin akan naik sedikit tergantung pemakaian," ujarnya.

Baca Juga: Waduh! 9 Kecamatan di Kota Bekasi Masih Masuk Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya