Jelang Perayaan Tahun Baru, Penerbangan Bandara Kualanamu Naik

Mengalami kenaikan dibanding hari sebelumnya

Jakarta, IDN Times - Jelang perayaan Tahun Baru 2021, Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara melayani 129 penerbangan dari berbagai maskapai, Minggu (27/12/2020). Angka tersebut meningkat dibanding jumlah penerbangan sehari sebelumnya, yakni hanya 83 unit pesawat.

"Jumlah penumpang domestik 10.761 orang, yakni 5.755 orang kedatangan dan 5.006 orang keberangkatan," kata Plt Manajer Branch Communication & Legal Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Paulina Simbolon seperti dikutip ANTARA, Senin (28/12/2020).

1. Jumlah penerbangan internasional hanya dua unit

Jelang Perayaan Tahun Baru, Penerbangan Bandara Kualanamu NaikIDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu penerbangan pesawat internasional berjumlah dua unit. Jumlah penumpang internasional berjumlah 40 orang, yakni kedatangan 36 orang, dan keberangkatan empat orang.

Penumpang mudik Tahun Baru 2021 di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 26 Desember 2020 diperkirakan mencapai 7.556 orang dan pesawat sebanyak 83 unit.

Baca Juga: Strain Baru COVID-19 Muncul, Dunia Tutup Penerbangan dari Inggris

2. Puncak arus balik diprediksi pada 30 Desember 2020

Jelang Perayaan Tahun Baru, Penerbangan Bandara Kualanamu NaikIlustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Paulina menuturkan, kepadatan arus mudik dan arus balik libur Tahun Baru diprediksi terjadi pada 30 Desember 2020 dan 3 Januari 2021. Sementara itu, penumpang arus mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada H-3, Rabu, 23/ Desember 2020 mulai terlihat cukup ramai.

"Dan tercatat penumpang pesawat terbang masih tembus di angka 10,610 orang," tutur dia.

3. Pemerintah larang WNA Inggris masuk ke Indonesia

Jelang Perayaan Tahun Baru, Penerbangan Bandara Kualanamu NaikIlustrasi physical distancing. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19. Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut, dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 khususnya dari luar negeri.

Aturan itu merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.

Pemerintah dalam beleid tersebut juga mengatur tentang kewajiban bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menunjukkan surat keterangan hasil negatif, yakni melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia. Pemerintah juga melarang WNA Inggris untuk masuk ke Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesi. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Penerbangan Bandara Husein Meningkat Drastis

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya