Syarat Turis Indonesia Dapat Bebas Visa ke Jepang, Siap Melancong?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jepang mengumumkan bebas visa untuk turis individu. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Oktober 2022.
Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan Kamis, menandai perubahan kebijakan besar setelah hampir 2,5 tahun pembatasan ketat COVID-19.
Baca Juga: Calon Investor Sulit Dapat Visa, Jokowi Ancam Ganti Dirjen Imigrasi
1. Jepang bakal luncurkan program diskon perjalanan
Kishida mengatakan, pemerintah juga akan meluncurkan program diskon perjalanan nasional, yang telah ditangguhkan karena penyebaran infeksi COVID-19.
“Saya berharap banyak orang akan memanfaatkannya,” kata Kishida seperti dikutip dari Japan Times, Minggu (25/9/2022).
“Saya ingin mendukung perjalanan, hiburan, dan industri lain yang telah berjuang selama pandemi virus corona.”
Baca Juga: Balas Sanksi Ekonomi Jepang, Rusia Batalkan Kunjungan Bebas Visa
2. Turis Indonesia bisa dapat bebas visa Jepang?
Aturan bebas visa berlaku bagi negara-negara yang bebas visa ke Jepang. Lalu bagiamana dengan Indonesia?
Turis Indonesia pemegang visa biasa masih memerlukan visa. Sedangkan bagi pemegang visa elektronik atau e-paspor, memerlukan visa Waiver untuk ke Jepang.
Editor’s picks
Berdasarkan keterangan laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah bebas visa Jepang. Jadi, pemilik visa ini tak perlu lagi mengajukan permohonan visa.
3. Cara mendapatkan bebas visa untuk turis Indonesia ke Jepang
Untuk mendapatkan visa tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya:
A. Memiliki e-paspor
WNI yang ingin mendapatkan bebas visa harus sudah memiliki e-paspor.
B. Isi form dan registrasi e-paspor
Jika syarat pertama sudah dipenuhi, selanjutnya pemegang e-paspor melakukan registrasi untuk mendapatkan bebas visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedubes Jepang dan registrasi dilakukan di Kedubes Jepang seluruh Indonesia.
C. Menerima bukti registrasi
Setelah memenuhi dua syarat di atas, selanjutnya Kedubes Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.
Adapun bukti registrasi ini akan berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
So, sudah siap melancong lagi ke Negeri Sakura?
Baca Juga: 5 Makanan Jepang yang Ternyata Bukan Berasal dari Jepang